Mataram, Jurnalekbis.com — Dukungan terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden kembali menguat. Kali ini, dukungan tersebut datang dari kalangan akademisi Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat. Dua dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram menilai posisi Polri saat ini masih relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia serta sejalan dengan prinsip negara hukum modern.
Akademisi hukum Unram, Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden justru memberikan kejelasan rantai komando dalam kebijakan keamanan nasional. Menurutnya, struktur tersebut penting untuk memastikan efektivitas pengambilan keputusan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.
“Penempatan Polri di bawah Presiden memberi kepastian arah kebijakan keamanan nasional, sekaligus menjaga stabilitas hukum dan demokrasi,” ujar Prof. Amiruddin saat ditemui di Ruang Guru Besar FHISIP Unram, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, secara konstitusional, posisi Polri saat ini telah diatur dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan turunannya. Dalam praktik ketatanegaraan modern, lanjutnya, kepolisian berada di bawah kendali eksekutif agar kebijakan keamanan dapat berjalan seiring dengan agenda nasional.
“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, kontrol eksekutif terhadap aparat penegak hukum adalah hal yang lazim. Yang terpenting bukan di mana Polri ditempatkan, tetapi bagaimana pengawasan dan akuntabilitasnya dijalankan,” jelasnya.

Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. Ia menilai, posisi Polri di bawah Presiden justru berperan menjaga profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian. Menurutnya, jika struktur tersebut diubah tanpa kajian mendalam, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan nasional.
“Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Polri di bawah Presiden menjadi pilihan rasional untuk menjaga netralitas institusi serta efektivitas penegakan hukum,” kata Prof. Kurniawan.
Ia menambahkan, Polri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, stabilitas kelembagaan menjadi faktor penting agar aparat kepolisian dapat fokus pada tugas utamanya tanpa terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.
Kedua akademisi tersebut sepakat bahwa wacana perubahan posisi Polri perlu dikaji secara hati-hati dan komprehensif. Menurut mereka, kajian tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum tata negara, dampak sosial, hingga implikasi terhadap keamanan nasional.
“Perubahan struktur kelembagaan penegak hukum tidak bisa dilakukan secara reaktif. Harus berbasis kajian akademik yang kuat dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Prof. Amiruddin.
Mereka menilai, stabilitas dan kejelasan posisi Polri saat ini berkontribusi besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa fondasi yang kuat, reformasi struktural justru berpotensi melemahkan fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.













