Hukrim

Korupsi Pengadaan Mebel SMK NTB, Polda Tetapkan Dua Tersangka

×

Korupsi Pengadaan Mebel SMK NTB, Polda Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Mebel SMK NTB, Polda Tetapkan Dua Tersangka

Mataram, Jurnalekbis.com – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Kedua tersangka masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang dari pihak swasta selaku penyedia barang/jasa. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp10,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara.

“Dalam perkara ini kami menetapkan dua orang tersangka. Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” kata Endriadi kepada wartawan, Senin.

Baca Juga :  4 Terduga Pemesan Ganja Patungan di Mataram Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

Ia menjelaskan, proyek pengadaan mebel tersebut berlangsung sejak Juni hingga November 2022. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 65 orang saksi serta lima orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut berdampak pada kualitas barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Pekerjaan dialihkan, sehingga barang yang diterima tidak memenuhi persyaratan teknis. Ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka,” ujar Endriadi.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan, pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli teknik menemukan sejumlah penyimpangan material. Di antaranya perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor serta penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Baca Juga :  olresta Mataram Musnahkan Barang Bukti 115, 57 Gram Sabu

“Hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Ada perbedaan ketebalan besi dan material yang digunakan tidak sama dengan yang dipersyaratkan,” kata Muhaemin.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Pengembangan tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas pendidikan di puluhan SMK di NTB. Polisi menilai perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas sarana belajar siswa.

Polda NTB memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Berkas perkara kedua tersangka kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *