Hukrim

Transaksi Sabu Digagalkan Polisi, Lima Pemuda Diciduk di Gang Karang Bagu Mataram

×

Transaksi Sabu Digagalkan Polisi, Lima Pemuda Diciduk di Gang Karang Bagu Mataram

Sebarkan artikel ini
Transaksi Sabu Digagalkan Polisi, Lima Pemuda Diciduk di Gang Karang Bagu Mataram

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gang Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (7/2/2026) malam.

Kelima terduga pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 Wita saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan salah satu terduga, polisi menyita tiga klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang bukti lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi warga, tim kami melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang berada di gang tersebut dan diduga akan melakukan transaksi narkotika,” kata AKP Ngurah Bagus, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga :  Dua Begal Sadis Asal Woha Dibekuk Polisi

Kelima terduga yang diamankan masing-masing berinisial NI (32), H (26), SH (41), RS (17), dan HM (18). Dua di antaranya masih berusia di bawah dan mendekati usia dewasa.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan tiga klip sabu, satu bendel plastik klip kosong, pipet plastik yang telah diruncingkan, uang tunai Rp 2.302.000, satu unit ponsel lipat, serta kartu identitas dari terduga NI. Dari terduga lain, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu serta dua unit sepeda motor.

“Barang bukti sabu ditemukan dari terduga NI. Total berat bruto 0,68 gram,” ujarnya.

Setelah penangkapan di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan ke rumah NI yang masih berada di lingkungan yang sama. Namun, dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi tidak menemukan tambahan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Janji, Ahli Waris Tanam Pisang di Halaman Kantor Desa

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ngurah Bagus menegaskan para terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” katanya.

Polresta Mataram mengimbau warga untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Peran masyarakat sangat penting agar peredaran gelap narkotika bisa ditekan,” tutup AKP Ngurah Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *