Mataram, Jurnalekbis.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat memberikan pendampingan hukum kepada Polres Sumbawa dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam perkara tersebut, hakim tunggal menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sidang praperadilan diajukan oleh Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon. Gugatan itu menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap anak pemohon, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah.
Persidangan berlangsung sejak pukul 10.30 WITA dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., didampingi Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.
Perkara ini sebelumnya menyoal dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkotika yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada Polres Sumbawa merupakan bagian dari tugas institusional untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Saya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang kami berikan melalui Bidkum Polda NTB kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima menjadi indikator bahwa langkah-langkah penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menambahkan, Bidkum Polda NTB akan terus mengoptimalkan peran pendampingan hukum bagi jajaran kepolisian, terutama dalam menghadapi proses peradilan yang menguji legalitas tindakan penyidik.
“Ke depan, saya bersama jajaran Bidkum Polda NTB akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Pendampingan hukum tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap tahapan penyidikan, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan prinsip due process of law.
Melalui putusan ini, Polda NTB berharap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara narkotika, tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Selain menjadi penguatan bagi penyidik di lapangan, hasil praperadilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika secara profesional dan transparan.













