Hukrim

Skandal Narkoba Internal Polri: AKBP-DPK Resmi Jadi Tersangka

×

Skandal Narkoba Internal Polri: AKBP-DPK Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Skandal Narkoba Internal Polri: AKBP-DPK Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, Jurnalekbis.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan personel internal. Divisi Humas Polri mengungkap penetapan AKBP-DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, setelah rangkaian pengungkapan berlapis yang bermula dari penangkapan anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, institusinya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum aparat.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional,” kata Johnny dalam keterangan pers, Minggu (15/2/2026).

Johnny menegaskan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan profesional serta transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Eksepsi, Enam Aktivis NTB Dibebaskan dari Tahanan dalam Kasus Demo Polda NTB

Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang, yakni seorang anggota Polri berinisial Rifka Iyer dan istrinya, AN. Dari penggeledahan rumah keduanya, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30,415 gram.

Pengembangan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes urine terhadap AKP ML menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Penggeledahan lanjutan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML kembali menemukan sabu dengan berat bersih sekitar 488,496 gram.

“Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP-DPK,” ujar Johnny.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Biro Paminal Propam Polri dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP-DPK di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Hasilnya, petugas menemukan tujuh plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir pil H5, serta lima gram ketamin.

Baca Juga :  Empat Komplotan pencuri Emas Dibkeuk Polisi, Satu Ditembak

AKBP-DPK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Meski telah berstatus tersangka, AKBP-DPK belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus terkait proses kode etik internal. Sementara itu, dua perempuan berinisial MR dan DN diperiksa sebagai saksi. Bareskrim Polri juga membentuk tim gabungan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

Johnny memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam perkara ini.

“Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Justru kami terapkan standar pemeriksaan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ricuh di Suela: Maling Rumah Nyaris Diamuk Massa, Motor Pelaku Dibakar

Langkah ini, lanjut Johnny, sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jika ditemukan lagi pihak yang terlibat, baik anggota Polri maupun masyarakat, akan kami proses hukum tanpa terkecuali. Ini bentuk komitmen kami memerangi kejahatan luar biasa bernama narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *