Bima Kota, Jurnalekbis.com – Upaya pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil. Kepolisian mengungkap dua perkara peredaran sabu dalam satu hari di wilayah Kota Bima, Senin (16/2/2026). Dari operasi beruntun itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta total barang bukti sabu seberat 2,94 gram bruto.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polres Bima Kota di bawah koordinasi Polda NTB. Kasus pertama terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Polisi mengamankan dua pria berinisial EN dan HM setelah menemukan tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di bawah kursi.
Selain sabu, petugas juga menyita satu plastik klip kosong serta uang tunai Rp390 ribu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah salah satu terduga. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di bagian atas rumah, lengkap dengan pipet sendok, kepala bong, satu unit telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kosong. Total barang bukti dalam perkara ini mencapai 1,25 gram bruto.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WITA, tim opsnal Satresnarkoba bersama Unit IV Intelkam Polres Bima Kota juga mengamankan seorang terduga berinisial AZ di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Empat bungkus sabu ditemukan di saku celana pelaku saat penangkapan.
Penggeledahan lanjutan di rumah AZ kembali menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam karpet. Polisi turut menyita alat hisap, pipet sendok, kaca, korek api, serta beberapa unit ponsel. Total barang bukti pada perkara kedua ini tercatat 1,69 gram bruto.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.
“Pengungkapan ini bukan langkah sesaat. Setiap titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi akan kami tindak tegas. Ini bentuk konsistensi kami menjaga NTB tetap bersih dari narkoba,” kata Kholid di Mataram, Senin (16/2/2026).
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan jaringan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di wilayah rawan peredaran narkotika.
“Kami tidak memberi celah bagi pelaku. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini menambah daftar operasi narkotika di wilayah Bima sepanjang awal 2026. Kepolisian menilai pola transaksi kini semakin berpindah-pindah dan memanfaatkan kawasan permukiman padat, sehingga membutuhkan respons cepat dan kerja sama masyarakat.
Aparat berharap langkah beruntun ini dapat menekan peredaran sabu sekaligus memberi efek jera. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.













