NewsNusantara

Pemprov NTB Bantah WN Malaysia Ditelantarkan 18 Tahun di Lombok

×

Pemprov NTB Bantah WN Malaysia Ditelantarkan 18 Tahun di Lombok

Sebarkan artikel ini

Mataram, Jurnalekbis.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia yang menyebut warga negara Malaysia bernama Norida Akmal Ayob ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami sudah melakukan penelusuran langsung bersama Disnakertrans NTB dan aparat desa. Informasi yang beredar di media sosial maupun luar negeri banyak yang tidak tepat,” ujar Ahsanul Khalik, Selasa (17/2).

Klarifikasi dilakukan berdasarkan hasil pendalaman Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama pemerintah desa di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Tim menghimpun keterangan dari keluarga dekat, kepala dusun, dan kepala desa setempat.

Baca Juga :  Chinese dresses are taking part of fashion

Dari hasil penelusuran, Norida diketahui menikah dengan pria asal Lombok Tengah bernama Badi pada 2005 di Thailand. Anak pertama mereka lahir di Malaysia. Pada 2007, keluarga ini kembali ke Lombok karena orang tua Badi meninggal dunia, sebelum kemudian berpindah ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Anak kedua lahir di Sumatera pada 2008.

Keluarga tersebut kembali menetap di Lombok sejak 2021. Badi bekerja di bidang ekspedisi, sementara Norida berstatus ibu rumah tangga selama masa pernikahan.

Pemprov NTB juga memastikan kedua anak Norida sempat mengenyam pendidikan formal. Anak pertama bersekolah hingga SMA di Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan SMP dan SMK di wilayah yang sama. Pada 2024, anak pertama bahkan diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi di Universitas Mataram, meski tidak melanjutkan kuliah karena kondisi keluarga pascaperceraian.

Baca Juga :  Perjuangan 20 Tahun: Penjual Telur Gulung di Lombok Barat Ini Akhirnya Berangkat Haji

Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah Badi diketahui menikah lagi. Dalam proses perceraian itu, Norida disebut menerima uang Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan kepulangan ke Malaysia.

“Karena itu tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun. Setelah perceraian pun Norida menerima bantuan biaya pulang,” tegas Ahsanul.

Pada 2025, Norida sempat bekerja sekitar delapan bulan di sebuah rumah makan di kawasan Bonjeruk. Berdasarkan keterangan keluarga dan aparat desa, tidak benar Norida bekerja sebagai tukang sapu seperti yang ramai diberitakan.

Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Ia kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025 setelah berpamitan dengan keluarga mantan suami.

Baca Juga :  Ekspor Non-Tambang NTB Anjlok, Ini Penyebabnya

Pemprov NTB menilai narasi yang berkembang telah membentuk persepsi seolah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara. Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida tinggal bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Tapi kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi,” kata Ahsanul.

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau publik dan media untuk menyajikan informasi secara objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat setempat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *