Hukrim

Jambret di Selaparang Mataram Diringkus, Korban Terjatuh dan Luka di Kepala

×

Jambret di Selaparang Mataram Diringkus, Korban Terjatuh dan Luka di Kepala

Sebarkan artikel ini
Jambret di Selaparang Mataram Diringkus, Korban Terjatuh dan Luka di Kepala

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF alias Toni (23), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), Sabtu (21/2/2026) sore. Pelaku yang disebut sebagai residivis itu ditangkap setelah dikejar warga dan anggota polisi lalu lintas usai menjambret tas korban di Jalan Pejanggik, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 Wita. “Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Dharma, Sabtu (22/2).

Korban diketahui bernama Hapsah (55), warga Pagesangan, Mataram. Saat kejadian, korban hendak pulang menggunakan ojek daring dari salah satu hotel di kawasan Kota Mataram. Di tengah perjalanan, pelaku yang diduga sudah mengintai korban tiba-tiba menarik tas yang dibawa korban hingga talinya putus. Tarikan kuat itu membuat korban terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.

Baca Juga :  Akar Kriminalitas, Ribuan Miras Berhasil Disita Polretsa Mataram

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan mengeluh sakit di bagian kepala serta telinga. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/39/II/2026/Polresta Mataram/Polda NTB tertanggal 21 Februari 2026.

Berdasarkan kronologi kepolisian, usai merampas tas korban, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan roda tiga berwarna kuning yang biasa digunakan sebagai angkutan sampah. Aksinya memicu perhatian warga sekitar. Sejumlah warga bersama anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat menabrak pengendara lain saat berusaha kabur. Setelah itu berhasil diamankan oleh masyarakat dibantu anggota yang berada di lokasi,” kata Dharma.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda tiga warna kuning, satu tas warna hijau milik korban, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A6 dengan dua nomor IMEI. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Isak Tangis Sambut Jenazah Nurminah:Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

AKP I Made Dharma YP menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. “Kami akan melakukan pengembangan berkaitan dengan tempat kejadian perkara lainnya serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada saat berada di jalan, terutama saat membawa barang berharga. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pencuri Mesin Pemotong Kayu

Penangkapan MF alias Toni menambah daftar pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Kota Mataram dalam beberapa waktu terakhir. Aparat memastikan akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di titik-titik rawan aktivitas ekonomi dan lalu lintas padat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *