Hukrim

Viral! WNA Keberatan Tadarusan Ramadan di Gili Trawangan, Ternyata Overstay

×

Viral! WNA Keberatan Tadarusan Ramadan di Gili Trawangan, Ternyata Overstay

Sebarkan artikel ini
Viral! WNA Keberatan Tadarusan Ramadan di Gili Trawangan, Ternyata Overstay

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Penanganan kasus dugaan keributan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Gili Trawangan, Lombok Utara, memasuki babak baru. Setelah videonya viral karena memprotes penggunaan pengeras suara saat tadarusan, WNA berinisial ML kini diperiksa pihak Imigrasi karena diduga melebihi izin tinggal atau overstay.

Pendampingan pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (21/2/2026) pagi. Tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur mendatangi tempat tinggal sementara ML di sebuah vila di Dusun Gili Trawangan, didampingi personel Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan dan Polsek Pemenang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas video viral yang menunjukkan cekcok antara ML dan warga yang tengah melaksanakan tadarusan di bulan Ramadan.

Baca Juga :  Proyek Sumur Bor Fiktif Rp459 Juta, Kejari Tahan 4 Tersangka

“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,” ujar Komang saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut dia, tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WITA. Awalnya, ML sempat menolak ditemui dan meminta agar rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia memberikan klarifikasi dengan syarat jumlah orang yang masuk dibatasi.

Dalam keterangannya, ML mengaku keberatan dengan suara pengeras masjid yang menurutnya terdengar hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat. Aparat dan tokoh masyarakat yang hadir kemudian memberikan penjelasan mengenai konteks kegiatan keagamaan selama Ramadan, serta pentingnya saling menghormati norma dan budaya setempat.

Selain klarifikasi terkait insiden tersebut, pemeriksaan juga menyoroti dokumen keimigrasian ML. Berdasarkan hasil pendalaman awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal sejak 30 Januari 2026. ML diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau Visa on Holiday.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Polsek Rasbar Sita 120 Botol Arak Bali

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” kata Komang.

Sekitar pukul 12.00 WITA, ML diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan aparat kepolisian. Selama proses pendampingan hingga keberangkatan, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan dari warga sekitar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan wisata internasional yang dikenal sebagai destinasi favorit wisatawan mancanegara. Aparat menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta koordinasi lintas instansi.

Polres Lombok Utara menyatakan akan terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan warga negara asing, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik warga lokal maupun wisatawan asing, untuk saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat,” ujar Komang.

Hingga kini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ML untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk kemungkinan sanksi atas dugaan pelanggaran izin tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *