Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret nama seorang warga Kota Mataram. Laporan resmi telah masuk ke Satreskrim Polres Lombok Timur dengan nilai kerugian disebut mencapai Rp1,05 miliar.
Perkara ini tercatat dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim tertanggal 18 Februari 2026. Pelapor berinisial Husna Mauladat Mariam (29), warga Kecamatan Selong, melaporkan seorang terlapor berinisial S, warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sekitar 8 September 2025 di wilayah Selong.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan awal penyidik.
“Masih proses. Nanti saya cek sama kanitnya,” tulis Iptu Arie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara bermula dari tawaran pembangunan dapur SPPG lengkap dengan peralatan dan titik suplay (penerima manfaat) program MBG. Terlapor disebut menjanjikan akan membangunkan fasilitas dapur beserta jaringan distribusi penerima manfaat.
Atas janji tersebut, pelapor diduga menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada terlapor. Namun hingga beberapa bulan berselang, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan tidak kunjung rampung. Dalam prosesnya, pelapor kembali mengeluarkan dana tambahan sekitar Rp100 juta.
Total dana yang telah diserahkan disebut mencapai Rp1,05 miliar.

Karena dapur tak kunjung selesai, pelapor akhirnya mengambil inisiatif melakukan penyelesaian atau finishing secara mandiri. Setelah bangunan dinyatakan siap beroperasi, persoalan baru muncul. Titik suplay atau penerima manfaat yang sebelumnya dijanjikan ternyata tidak tersedia.
Situasi tersebut mendorong pelapor melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian.
Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur kini melakukan pendalaman awal guna mengurai kronologi, memverifikasi aliran dana, serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait. Proses klarifikasi disebut masih berlangsung.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran publik terkait dugaan praktik yang mengatasnamakan program pemerintah. Seiring mencuatnya isu penggunaan nama Badan Gizi Nasional (BGN), aparat mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan proyek atau kerja sama dengan iming-iming program nasional.
Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa memiliki pengalaman serupa atau dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu. Aparat menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut. Penyidik masih fokus pada tahap klarifikasi awal sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program strategis pemerintah, termasuk skema pemenuhan gizi masyarakat, rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kepolisian memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lanjutan rampung.













