Bima Kota, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 2,02 gram di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Rabu (25/2/2026). Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan enam terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, bersama Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah. Operasi dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di Dusun Nggaro Randi, Kecamatan Wera.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan akurat (A1), tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Jahyadi dalam keterangannya.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah seorang warga berinisial YO di RT 016 RW 006 Dusun Nggaro Randi. Di lokasi ini, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku masing-masing berinisial RE (23), TO (25), PR (25), SA (36), FA (26), dan SU (40). Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wera.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu di lantai dalam kamar rumah tersebut. Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong, dua dompet warna hitam dan cokelat, satu gunting, satu korek api, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan sebanyak 2,02 gram. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,” kata Jahyadi.

Dari hasil interogasi awal, dua terduga pelaku, RE dan TO, mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial RO yang juga berdomisili di Kecamatan Wera. Mendapat keterangan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua di rumah RO di RT 014 RW 006 Dusun Sepakat.
Namun, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, RO tidak berada di tempat. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika di rumah tersebut. “Terduga pemasok masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Jahyadi, para terduga yang diamankan diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Meski demikian, pihaknya masih mendalami peran masing-masing, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau perantara.
Seluruh terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap keenamnya serta mengirim barang bukti ke laboratorium guna memastikan kandungan narkotikanya.
“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi, melakukan uji laboratorium, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Jahyadi.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Bima Kota sepanjang 2026. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran sabu,” pungkasnya.













