Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAS (21) diringkus di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.50 WITA. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 104,80 gram.
Penangkapan bermula dari laporan warga Dusun Sandik Bawak yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi yang diterima petugas menyebutkan kawasan itu kerap dijadikan titik transaksi narkotika. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sebelum melakukan penyergapan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fitrawan Dwi Wardani membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Setelah informasi kami pastikan akurat atau A1, tim langsung bergerak dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAS yang diduga hendak melakukan transaksi,” kata Fitrawan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat sabu.
Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp70 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Barat.
Dari hasil interogasi awal, MAS yang merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada. Polisi menduga MAS berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan untuk mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.

“Pengakuannya barang itu diperoleh dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar Fitrawan.
Petugas telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan akan mengirim sampel kristal bening tersebut ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zatnya. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara jual beli atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Dengan berat barang bukti di atas 100 gram, ancaman hukuman yang dihadapi terduga pelaku dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lombok Barat. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Peran warga sangat penting. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Barat dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran sabu masih menjadi ancaman serius di wilayah NTB. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai distribusi narkotika di daerah tersebut.














