Mataram, Jurnalekbis.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, mengingatkan pentingnya wartawan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar kebebasan menyampaikan informasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdus Syukur saat menyoroti peran media dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus berita digital. Menurutnya, pers memiliki fungsi strategis sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemerdekaan pers merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat,” kata Abdus Syukur dalam keterangannya.
Ia menambahkan, untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik mendapatkan informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi yang jelas. Landasan tersebut, lanjutnya, tercermin dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi oleh setiap insan pers.
Kode etik tersebut menjadi pedoman operasional bagi wartawan dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik.
Abdus Syukur menjelaskan, dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia diwajibkan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independensi ini penting agar media tidak terpengaruh kepentingan tertentu yang dapat mengaburkan fakta.
Selain itu, Pasal 2 menegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Profesionalitas tersebut mencakup proses pengumpulan data, verifikasi informasi, hingga penyajian berita kepada publik.
Lebih lanjut, Pasal 3 menekankan bahwa wartawan wajib selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi. Dalam proses peliputan kasus hukum, wartawan juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Ini sangat penting agar pemberitaan tidak merugikan pihak tertentu sebelum ada keputusan hukum yang tetap,” ujar Abdus Syukur.
Dalam kode etik tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan bagi wartawan. Misalnya dalam Pasal 4, wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul. Sementara Pasal 5 melarang penyiaran identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Abdus Syukur menilai aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan agar tidak mengalami dampak sosial yang lebih besar akibat pemberitaan media.
Di sisi lain, Pasal 6 menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi maupun menerima suap. Integritas ini dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media.
“Jika wartawan menerima suap atau memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka kepercayaan publik terhadap media akan runtuh,” tegasnya.
Kode Etik Jurnalistik juga memberikan perlindungan kepada wartawan melalui Pasal 7, yang mengatur tentang hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui. Selain itu, wartawan juga wajib menghormati kesepakatan mengenai embargo, informasi latar belakang, maupun off the record.
Sementara itu, Pasal 8 mengatur larangan bagi wartawan menulis atau menyiarkan berita yang mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, maupun bahasa. Wartawan juga tidak boleh merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Kode etik tersebut juga menegaskan pentingnya menghormati privasi narasumber. Dalam Pasal 9, wartawan diwajibkan menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali jika menyangkut kepentingan publik.
Selain itu, jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan wajib segera melakukan koreksi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10, yang menyatakan bahwa wartawan harus mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Terakhir, Pasal 11 menegaskan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Abdus Syukur menekankan bahwa kepatuhan terhadap kode etik bukan hanya tanggung jawab individu wartawan, tetapi juga organisasi pers dan perusahaan media.
Sebagai informasi, Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers pada 14 Maret 2006 dan kemudian disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
“Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, sementara sanksinya dilaksanakan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers,” jelas Abdus Syukur.
Ia berharap seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di NTB, terus menjunjung tinggi kode etik tersebut agar media tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya masyarakat.














