News

PWI NTB Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Etik Wartawan, Publik Bisa Kirim Laporan via Email

×

PWI NTB Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Etik Wartawan, Publik Bisa Kirim Laporan via Email

Sebarkan artikel ini
PWI NTB Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Etik Wartawan, Publik Bisa Kirim Laporan via Email
Ketua DKP PWI NTB, Abdus Syukur

Mataram, Jurnalekbis.com  – Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Barat resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan. Mekanisme ini disiapkan untuk memberi ruang bagi publik dalam mengawasi praktik jurnalistik sekaligus menjaga profesionalisme insan pers di daerah.

Ketua DKP PWI NTB, Abdus Syukur, mengatakan layanan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan etika jurnalistik di lingkungan organisasi profesi wartawan itu. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan jika merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan wartawan.

“Layanan pengaduan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah profesi kewartawanan sekaligus memastikan setiap wartawan bekerja sesuai standar etika yang telah ditetapkan,” ujar Abdus Syukur dalam keterangannya di Mataram.

Baca Juga :  Diving Boat Karam di Perairan Gili Trawangan: Semua Penumpang Selamat

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui surat elektronik ke alamat resmi DKP PWI NTB. Setiap laporan yang masuk diharapkan disampaikan secara jelas dan sistematis agar memudahkan proses verifikasi.

Ia menjelaskan, laporan sebaiknya memuat kronologi kejadian secara lengkap serta dilengkapi bukti pendukung yang relevan, seperti tautan berita, rekaman komunikasi, atau dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

“Pengaduan diharapkan memuat kronologis yang jelas dan bukti-bukti yang relevan. Hal ini penting agar DKP dapat melakukan verifikasi secara objektif sebelum menentukan langkah penanganan,” katanya.

Abdus Syukur menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses secara profesional dan berpegang pada prinsip keadilan. DKP PWI NTB, kata dia, akan melakukan telaah secara cermat sebelum memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Pohon Tumbang di Dekat Kejati NTB, Lalu Lintas Sempat Terganggu

“Semua laporan akan kami pelajari secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Pembukaan layanan pengaduan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik terhadap praktik jurnalistik di daerah. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar aktivitas pers tetap berada pada koridor etika, akurasi, dan tanggung jawab sosial.

Sebagai organisasi profesi wartawan yang telah lama berdiri di Indonesia, PWI memiliki perangkat etik yang menjadi pedoman bagi anggotanya dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam struktur organisasi, Dewan Kehormatan memiliki mandat untuk menilai, memeriksa, hingga memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota.

Dengan adanya mekanisme pengaduan yang terbuka, DKP PWI NTB berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya praktik jurnalistik yang lebih profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  461 Personel Diterjunkan, Polresta Mataram Amankan Perayaan Paskah 2024

Selain itu, keberadaan layanan ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pers. Wartawan diharapkan tidak hanya bekerja cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika profesi.

“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kewartawanan. Kami menyampaikan apresiasi kepada publik yang ikut mengawal etika jurnalistik,” tutup Abdus Syukur.

Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, DKP PWI NTB berharap hubungan antara pers dan masyarakat dapat terbangun secara lebih sehat, transparan, dan saling mengawasi demi menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *