HukrimNasionalNews

Rikwanto: Praduga Tak Bersalah Tak Boleh Membungkam Publik Ungkap Kejahatan

×

Rikwanto: Praduga Tak Bersalah Tak Boleh Membungkam Publik Ungkap Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Rikwanto: Praduga Tak Bersalah Tak Boleh Membungkam Publik Ungkap Kejahatan

Jakarta, Jurnalekbis.com  – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia yang dinilainya tidak boleh disalahartikan hingga membungkam masyarakat untuk mengungkap kejahatan. Menurutnya, prinsip tersebut memang penting untuk melindungi hak seseorang yang berstatus tersangka, namun tidak boleh menghalangi kepentingan publik dalam mengungkap tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Rikwanto saat memberikan pandangan terkait perkembangan praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberitaan, pelaporan masyarakat, serta penyebaran informasi di era digital.

“Praduga tak bersalah itu dulu jelas diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan melakukan suatu perbuatan pidana,” kata Rikwanto.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut bertujuan melindungi hak-hak seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai.

“Supaya hak-haknya tetap pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan yang menyatakan dia bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Hak Administratif Tersangka Tetap Dilindungi

Rikwanto menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah pada dasarnya mencakup perlindungan terhadap berbagai hak administratif bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Misalnya hak untuk mengetahui tuduhan, mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak menjalani proses pemeriksaan secara adil.

Baca Juga :  Lombok Timur Siaga Hadapi Musim Kemarau, Pemetaan Wilayah Kekeringan Dilakukan

“Pada intinya dia masih punya upaya-upaya hukum, didampingi pengacara, kemudian juga dia bisa mengetahui apa tuduhannya dan bagaimana proses pemeriksaannya,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai prinsip tersebut kerap disalahartikan hingga berujung pada upaya membungkam pihak yang mengungkap dugaan kejahatan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pihak yang melaporkan atau menyebarkan informasi justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kalau berkaitan dengan pemberitaan, dia belum pantas dipersalahkan. Kemudian berbalik ke pencemaran nama baik karena menuduh dia melakukan suatu perbuatan. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” tegas Rikwanto.

Analogi CCTV di Lingkungan Warga

Untuk menggambarkan pandangannya, Rikwanto memberikan analogi sederhana tentang sistem keamanan lingkungan yang menggunakan kamera pengawas atau CCTV.

Ia mencontohkan situasi di sebuah kompleks perumahan yang memasang CCTV untuk memantau keamanan lingkungan. Kamera tersebut dipasang agar warga bisa mengetahui jika terjadi tindak kejahatan seperti pencurian.

“Bayangkan di kampung kita ada keamanan setempat yang memasang jaringan CCTV di kompleks perumahan,” kata dia.

Ketika suatu hari terjadi pencurian dan pelakunya terekam kamera, lanjut Rikwanto, langkah paling logis adalah menyebarkan informasi tersebut kepada warga sekitar agar pelaku bisa segera tertangkap.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang di Hutan, Usup Berhasil Ditemukan Keselamat

“Logika umumnya aparat setempat atau masyarakat menyebarkan informasi bahwa ada pencurian dan tayangannya seperti apa,” ujarnya.

Dengan penyebaran informasi secara cepat, warga bisa meningkatkan kewaspadaan dan membantu proses penangkapan pelaku.

“Dengan gerakan cepat, mereka menutup akses sana-sini, akhirnya pelaku bisa tertangkap,” lanjutnya.

Kritik terhadap Tafsir Berlebihan

Rikwanto menilai akan menjadi tidak masuk akal jika pelaku kejahatan justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum diputus bersalah oleh pengadilan.

“Nah kemudian si maling bilang, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang bersalah, jadi tidak boleh dong kamu menayangkan seperti itu,” katanya.

Menurut dia, jika logika tersebut diterapkan secara kaku, maka upaya masyarakat untuk membantu penegakan hukum justru akan terhambat.

“Ini analoginya, jadi lucu jadinya,” ujarnya.

Era Digital Ubah Pola Informasi

Rikwanto juga menyoroti perubahan besar yang terjadi di era digital. Saat ini, hampir setiap orang memiliki perangkat yang mampu merekam kejadian di sekitarnya, baik melalui kamera ponsel maupun sistem pengawasan digital.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Rusak Rumah di Kampung Bugis

Fenomena ini membuat arus informasi menjadi jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Di dunia digital sekarang ini luar biasa. Setiap orang dalam kehidupan sehari-hari bisa merekam dirinya sendiri maupun lingkungannya,” kata Rikwanto.

Karena itu, ia menilai prinsip praduga tak bersalah tidak bisa dipahami secara absolut tanpa mempertimbangkan kepentingan publik.

“Jadi tidak absolut itu yang namanya praduga tak bersalah, apalagi dalam konteks kepentingan umum,” ujarnya.

Masyarakat Jangan Takut Melapor

Di akhir pernyataannya, Rikwanto menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan masyarakat luas.

Ia berharap masyarakat tidak merasa takut untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.

“Supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya,” kata dia.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat justru menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan partisipasi publik yang kuat, berbagai tindak kejahatan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *