Jakarta, Jurnalekbis.com – Seorang anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta Kepolisian segera menghentikan proses hukum terhadap seorang perempuan bernama Nabila yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan justru berpotensi mengkriminalisasi korban.
Permintaan itu disampaikan Safaruddin dalam rapat bersama aparat penegak hukum. Ia menilai penetapan Nabila sebagai tersangka tidak tepat secara hukum, baik berdasarkan ketentuan pidana umum maupun aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasus ini memang baru hari ini saya ikut melihat langsung. Dari yang saya pahami, Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana,” kata Safaruddin dalam keterangannya.
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang menurutnya terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan posisi korban dalam sebuah perkara.
“Saya tidak mengerti kenapa penyidik suka-suka sekali menjadikan orang yang sebenarnya korban justru sebagai tersangka,” ujarnya.
Safaruddin mengatakan, sebelumnya telah ada pembahasan terkait kasus tersebut yang menghasilkan kesimpulan bahwa tindakan Nabila seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana. Ia menyinggung ketentuan Pasal 36 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam perkara itu.
Menurutnya, jika pun dikaitkan dengan Undang-Undang ITE, perbuatan yang dilakukan Nabila tetap tidak dapat dipidana karena berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kalaupun berdasarkan Undang-Undang ITE, itu juga tidak bisa dipidana karena ini termasuk kepentingan umum,” katanya.
Karena itu, Safaruddin secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Nabila. Penghentian perkara tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Oleh karena itu saya sangat setuju kasus ini dihentikan. Saya minta Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan kasus Ibu Nabila sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebelumnya juga telah ada kesepakatan dalam pembahasan internal yang mengarah pada penghentian perkara tersebut. Namun demikian, Safaruddin tetap meminta agar langkah tersebut segera direalisasikan oleh pihak kepolisian.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dan objektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Saya minta kepada Polri di seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi kasus seperti ini,” katanya.
Safaruddin menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak mencari-cari kesalahan seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses penyidikan.
“Kenapa harus mencari-cari kesalahan orang. Saya minta Polri lebih adil dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang memungkinkan penyidik dikenai sanksi apabila terbukti melakukan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, etik, hingga pidana.
Menurut Safaruddin, aturan tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya ingatkan bahwa dalam KUHP yang baru ada ketentuan bahwa jika penyidik melakukan kesalahan bisa dikenai sanksi, baik administrasi, etik, maupun pidana,” katanya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian benar-benar memahami dan menerapkan ketentuan dalam KUHP baru yang kini telah berlaku.
“Oleh karena itu KUHP yang baru ini harus betul-betul dibaca dan dipedomani dalam setiap langkah penyidikan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Nabila sendiri sempat menjadi perhatian karena dinilai memunculkan perdebatan mengenai perlindungan korban dan penerapan pasal pidana. Sejumlah pihak berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani laporan masyarakat.














