
Mataram, Jurnalekbis.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial OF (21), warga Lingkungan Pande Mas, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, diamankan setelah diduga menguasai sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/03/2026) oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan setempat dan Unit SPKT Polsek Ampenan. Terduga diamankan tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi menerima informasi dari warga.
Kapolsek Ampenan melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 hingga 16.00 Wita di sebuah gang yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah korban di Lingkungan Pande Mas,” ujarnya.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor jenis Yamaha Mio miliknya di gang dekat rumah. Namun ketika hendak digunakan kembali pada sore hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan untuk ditindaklanjuti,” kata Komang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, petunjuk mulai mengarah setelah warga setempat melihat sepeda motor yang diduga milik korban berada di tangan terduga pelaku.
Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Maret 2026, saat seorang teman terduga pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut. Kejadian itu memicu kecurigaan warga karena ciri-ciri kendaraan sesuai dengan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Warga mengenali motor tersebut sebagai milik korban, kemudian langsung menghubungi kepala lingkungan dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepala lingkungan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan informasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Komang.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor.
Saat ini, OF telah dibawa ke Mapolsek Ampenan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut. Informasi cepat dari warga dinilai menjadi kunci dalam proses pengungkapan.
“Ini bentuk sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat. Kami harap hal seperti ini terus terjaga,” ujarnya.
Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman serta memarkir di tempat yang mudah terpantau.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat, namun juga dapat dicegah melalui kepedulian dan kerja sama antarwarga.














