Hukrim

Pengedar Sabu Ditangkap di Terara Lombok Timur, Polisi Amankan 1,05 Gram Barang Bukti

×

Pengedar Sabu Ditangkap di Terara Lombok Timur, Polisi Amankan 1,05 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Ditangkap di Terara Lombok Timur, Polisi Amankan 1,05 Gram Barang Bukti

Lombok Timur, Jurnalekbis.com  – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS, warga Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, diamankan setelah diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat bruto 1,05 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.56 Wita oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat. Operasi tersebut melibatkan empat personel setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Terara Utara.

Baca Juga :  Kunjungan KDD NTB ke Lapas Lombok Barat: Pastikan Fasilitas Disabilitas Siap

“Tim menerima laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Rusmaladi.

Menurut dia, sebelum penangkapan dilakukan, tim terlebih dahulu melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap informasi yang diterima. Sekitar pukul 23.20 Wita, tim opsnal bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan SS tanpa perlawanan. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke area rumah pelaku.

“Hasil penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di ruang dapur, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Lombok Barat Gerebek Bandar Sabu di Karang Bongkot

Barang bukti yang diamankan antara lain empat plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu alat hisap, satu sekop plastik, korek api gas, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp212 ribu.

Polisi menduga SS berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Terara dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah menyimpan barang di dalam rumah untuk kemudian diedarkan kepada pembeli.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Sabu 2,02 Gram di Wera Bima, 6 Orang Diamankan

Rusmaladi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terutama di wilayah yang rawan peredaran.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Lombok Timur dalam beberapa waktu terakhir. Polisi berharap langkah ini dapat menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *