
Mataram, Jurnalekbis.com – Lima pria diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam penggerebekan sebuah rumah di Lingkungan Kamasan Monjok, Kota Mataram, Minggu (29/3/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram yang diduga siap edar, lengkap dengan alat hisap dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di kawasan Monjok kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Hasil penyelidikan mengarah pada satu lokasi yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas narkotika,” ujar AKP Bagus Suputra dalam keterangannya, Minggu malam.
Sekitar pukul 18.30 Wita, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Di lokasi, petugas mendapati lima orang pria yang kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial AG (pemilik rumah), LDSP, MRM, AS, dan FAL.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di antaranya puluhan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok dan plastik lainnya. Selain itu, turut diamankan dua alat hisap (bong), pipet yang telah dimodifikasi, gunting, korek api gas, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,75 gram. Polisi menduga barang haram tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penggunaan. Saat ini masih kami dalami peran masing-masing terduga pelaku,” tegasnya.
Kelima pria tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terbaru. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, terutama jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Mataram. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.














