Mataram, Jurnalekbis.com – Dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto atau Didu, menilai aturan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah masifnya alih fungsi lahan pertanian di Nusa Tenggara Barat.
Namun, Didu mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tanpa didukung data yang akurat dan sinkron antara pusat dan daerah. Menurut dia, persoalan data justru bisa menjadi titik lemah yang memicu konflik di lapangan.
“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung hal mendasar seperti data yang tidak sinkron atau tidak akurat. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” kata Didu di Mataram, Rabu (8/4/2026).
Mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode pada 1996-2002 itu mengatakan sinkronisasi data bukan sekadar urusan administrasi. Data yang tidak sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan perbedaan penetapan kawasan sawah yang dilindungi, hingga memicu sengketa dengan masyarakat.
Didu menilai penerapan kebijakan juga tidak bisa dilakukan secara seragam di seluruh daerah. Ia menegaskan setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi geografis maupun tekanan pembangunan.
“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah yang masih sangat agraris, ada juga yang tekanan pembangunannya tinggi seperti di perkotaan. Kalau dipaksakan sama, itu tidak adil dan bisa menghambat pertumbuhan daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan NTB sebagai provinsi dengan dominasi wilayah kering. Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 2.975,47 kilometer persegi atau 91,2 persen wilayah NTB merupakan kawasan beriklim kering. Dari jumlah itu, sekitar 89,2 persen berupa lahan kering, sedangkan sisanya merupakan lahan basah nonrawa.
Di tengah keterbatasan lahan basah tersebut, alih fungsi lahan pertanian di NTB justru terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2023, puluhan ribu hektare lahan pertanian produktif telah berubah menjadi kawasan nonpertanian.
Di Pulau Lombok, alih fungsi lahan tertinggi terjadi di Kota Mataram yang mencapai 638,10 hektare per tahun. Sementara itu, di Kabupaten Lombok Barat tercatat 1.624,80 hektare, Lombok Utara 5.061,50 hektare, Lombok Tengah 3.118,59 hektare, dan Lombok Timur menjadi yang tertinggi dengan 6.891,20 hektare.
“Di Pulau Lombok, wilayah alih fungsi lahan yang paling tinggi di Kota Mataram yakni 638,10 hektare per tahun,” ujar Didu.
Kondisi serupa juga terjadi di Pulau Sumbawa. Kabupaten Sumbawa tercatat kehilangan 3.974,30 hektare lahan pertanian per tahun, disusul Kabupaten Bima 2.958,50 hektare, Dompu 1.668,40 hektare, Kabupaten Sumbawa Barat 607,60 hektare, dan Kota Bima 395,10 hektare.
Melihat tren tersebut, Didu menilai pemerintah tidak cukup hanya membatasi alih fungsi lahan. Pemerintah juga harus menyiapkan langkah pemulihan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi lahan nonproduktif dengan dukungan teknologi tepat guna.
“Untuk mengganti lahan pertanian yang sudah beralih fungsi itu diperlukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan nonproduktif melalui teknologi tepat guna yang berkelanjutan,” katanya.
Didu juga mendukung ketentuan dalam Perpres yang menetapkan sekitar 87 persen lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan. Namun, ia menilai penerapan batas minimal itu lebih tepat dilakukan pada skala provinsi, bukan secara kaku di tingkat kabupaten atau kota.
Menurut dia, pendekatan tingkat provinsi memberi ruang bagi daerah yang membutuhkan ekspansi pembangunan, tanpa mengorbankan target perlindungan lahan sawah secara keseluruhan.
“Kalau ditarik ke level provinsi, itu lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi secara keseluruhan kita tetap jaga keseimbangan lahan sawah,” ujarnya.
Selain perlindungan lahan, Didu menilai pemerintah harus menghadirkan insentif nyata agar petani tetap bertahan. Ia menyebut insentif berupa akses pasar, teknologi, hingga pembangunan infrastruktur pertanian menjadi faktor penting untuk mencegah petani menjual lahannya.
“Kalau petani tidak sejahtera, ya jangan heran kalau lahan pelan-pelan dilepas. Jadi selain dilindungi, harus ada insentif nyata,” kata Didu.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah pusat dan daerah membuka ruang dialog dalam penyusunan kebijakan. Menurut dia, pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar urusan regulasi, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup dan ketahanan pangan di masa depan.














