Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi yang digelar Rabu (8/4/2026) sore, petugas menemukan dan mengamankan minuman tradisional jenis tuak dari salah satu warung yang diduga menjualnya secara bebas.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warung dan kafe di wilayah Suranadi yang diduga memperjualbelikan minuman tradisional beralkohol tanpa izin resmi. Polisi kemudian bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, operasi tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga yang mulai meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan dan mengamankan minuman tradisional jenis tuak dari salah satu warung yang diduga menjual secara bebas,” kata Bagus mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko.
Meski tidak merinci jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memastikan seluruh minuman tradisional yang ditemukan langsung dibawa untuk didata dan dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita minuman beralkohol tersebut, petugas juga mendata pemilik warung dan memberikan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Polisi menilai penjualan minuman tradisional secara bebas berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Bagus, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional seperti tuak, akan terus ditingkatkan. Suranadi menjadi salah satu wilayah yang dipantau karena kerap dilaporkan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras di warung maupun tempat berkumpul.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena hal tersebut dapat berdampak pada gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Polresta Mataram menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Informasi dari warga dinilai membantu aparat bergerak lebih cepat sebelum aktivitas tersebut berkembang dan menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Sejumlah warga Suranadi sebelumnya mengaku resah dengan aktivitas penjualan tuak yang diduga berlangsung secara terbuka di beberapa warung. Selain berada di dekat permukiman, penjualan itu juga disebut kerap memicu keributan, terutama pada malam hari.
Kondisi tersebut membuat warga memilih melapor kepada kepolisian. Mereka berharap ada tindakan tegas agar lingkungan tetap aman dan tidak menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kapolresta Mataram melalui jajarannya memastikan operasi serupa tidak berhenti pada razia kali ini. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk warung, kafe, dan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, penanganan peredaran minuman beralkohol ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif warga.
Dengan langkah tersebut, Polresta Mataram berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Suranadi maupun Kota Mataram secara umum dapat tetap terjaga, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari dan akhir pekan.














