Hukrim

16 Pengacara Siap Bela Agus dalam Kasus Kekerasan Seksual

×

16 Pengacara Siap Bela Agus dalam Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
16 Pengacara Siap Bela Agus dalam Kasus Kekerasan Seksual
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus terus menjadi perhatian publik. Tidak hanya dari sisi hukum, namun juga dari sisi kemanusiaan. Dalam menghadapi kasus ini, Agus kini mendapat dukungan dari 16 pengacara yang siap mendampingi dan membelanya di pengadilan.

Ainuddin, selaku kuasa hukum utama Agus, menjelaskan bahwa tim pengacara yang terbentuk memiliki visi yang sama dalam upaya memberikan pembelaan hukum kepada Agus.

 “Tim yang ada dalam satu visi ini terdiri dari sekitar 16 orang pengacara. Kami terus melakukan pertemuan intensif untuk membahas langkah-langkah strategis dalam membela Agus,” ungkap Ainuddin.

Ainuddin menyatakan, pendampingan hukum terhadap Agus dilakukan atas dasar komitmen kemanusiaan dan profesionalisme. Ia menegaskan pentingnya memberikan akses keadilan kepada semua orang, termasuk mereka yang kurang mampu.

“Sebagai seorang pengacara, kami tidak boleh membedakan antara orang yang mampu membayar dengan yang tidak mampu. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi, dan pembelaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” kata Ainuddin.

Baca Juga :  Kasus Asusila di Lombok Barat, Gubernur NTB Ambil Langkah Tegas

Menurut Ainuddin, undang-undang tersebut telah memberikan landasan yang jelas bagi negara untuk memfasilitasi pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Permohonan dari pihak keluarga Agus pun menjadi pemicu bagi dirinya dan tim untuk terlibat secara mendalam dalam kasus ini.

“Kami merasa terpanggil untuk membela Agus, terutama karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ancaman hukuman di atas lima tahun juga membuat pendampingan hukum menjadi wajib,” tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, tim pengacara Agus berkomitmen untuk fokus pada fakta hukum yang telah tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ainuddin menyatakan bahwa laporan warga yang menuduh Agus sebagai pelaku harus dihadapi dengan strategi hukum yang matang.

“Kami hanya fokus pada laporan yang sudah jelas tercantum dalam BAP. Selebihnya, jika ada informasi lain, itu menjadi tugas pihak terkait untuk membuktikannya. Kami akan menghadapi argumentasi hukum dengan kejaksaan di pengadilan,” jelas Ainuddin.

Baca Juga :  Penangkapan Dramatis: Narkoba Tak Berdaya di Tangan Polres Bima!

Ia juga menegaskan bahwa tim pengacara tidak akan mengungkap semua strategi atau temuan mereka kepada publik, mengingat proses analisis barang bukti dan keterangan saksi masih berlangsung.

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan berita acara pemeriksaan yang lengkap dari pihak kepolisian. Hal ini menjadi perhatian kami untuk memastikan bahwa Agus mendapatkan pembelaan hukum yang adil,” imbuhnya.

Kasus Agus tidak hanya menjadi perhatian di tingkat lokal, tetapi juga menarik sorotan nasional. Viralitas kasus ini di media sosial dan ancaman hukuman yang berat membuat upaya pembelaan Agus semakin relevan.

Menurut Ainuddin, meski terdapat laporan lain yang menyebut Agus sebagai pelaku dalam beberapa kasus serupa, tim pengacara tetap memprioritaskan fakta hukum yang ada. Ia juga menekankan bahwa argumentasi hukum akan disampaikan di meja pengadilan dengan bukti-bukti yang relevan.

Baca Juga :  Aparatur Desa Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Lombok Barat

“Kami akan fokus pada barang bukti dan keterangan saksi yang sesuai dengan laporan awal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” kata Ainuddin.

Dengan 16 pengacara dalam tim, Ainuddin memastikan bahwa pembelaan Agus dilakukan secara kolektif dan profesional. Pertemuan rutin diadakan untuk membahas berbagai strategi hukum yang akan diambil.

“Kami tidak bekerja sendiri. Tim ini intens melakukan diskusi untuk menentukan langkah-langkah yang paling efektif dalam membela Agus. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” jelasnya.

Ainuddin berharap proses hukum terhadap Agus dapat berjalan dengan adil dan transparan. Ia juga mengapresiasi pihak keluarga Agus yang telah mengajukan permohonan bantuan hukum, serta masyarakat yang memberikan dukungan moral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *