Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial EA alias A dan N alias W berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, dan perangkat komunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah perumahan di Desa Labuapi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada sebuah perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ujar AKP Nyoman Diana Mahardika dalam keterangan pers pada Kamis (26/12/2024).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 18.15 WITA, di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Dalam penggeledahan terhadap pelaku EA alias A, petugas menemukan satu klip plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa EA mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain, berinisial N alias W, yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 20.15 WITA, pelaku N alias W berhasil ditangkap di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan beberapa plastik klip kosong.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan modus operandi para pelaku. EA alias A mengaku membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 dan menjualnya kembali seharga Rp500.000. Sedangkan N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang diduga berinisial M dengan menggunakan metode transaksi “ranjau”, yaitu barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman Diana Mahardika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, dua unit ponsel Android milik pelaku, peralatan hisap sabu (bong), pipa kaca, dan beberapa plastik klip transparan kosong. Semua barang bukti ini kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika tanpa hak, perdagangan narkotika, serta penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Pasal 112 Ayat (1) mengancam dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar bagi mereka yang memiliki narkotika tanpa izin. Sedangkan Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perdagangan narkotika. Selain itu, Pasal 127 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat. Polisi juga masih memburu pelaku lain, termasuk M, yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Nyoman Diana Mahardika.