Business

Google Kena Denda Rp202,5 Miliar, KPPU Tegakkan Pasar Digital Adil

×

Google Kena Denda Rp202,5 Miliar, KPPU Tegakkan Pasar Digital Adil

Sebarkan artikel ini
Google Kena Denda Rp202,5 Miliar, KPPU Tegakkan Pasar Digital Adil
Kunjungi Sosial Media Kami

Jakarta, Jurnalekbis.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Google LLC atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisi KPPU yang diketuai oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam konferensi pers, Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan pasar digital yang adil dan terbuka di Indonesia.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Investigasi dilakukan terhadap kebijakan Google yang mewajibkan para pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing System (GPB System) untuk setiap transaksi di Google Play Store.

Baca Juga :  Prediksi Smartphone Terbaru 2025: Dari Samsung Hingga Apple

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, terutama karena dikenakannya biaya layanan sebesar 15% hingga 30% dari setiap transaksi. Selain itu, Google juga mengancam akan menghapus aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Akibatnya, banyak aplikasi mengalami kenaikan harga, sementara transaksi dan pendapatan pengembang aplikasi menurun drastis.

Hasil pemeriksaan KPPU menunjukkan bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pangsa pasar aplikasi Android di Indonesia, menjadikannya platform digital yang dominan. Posisi ini memungkinkan Google untuk membatasi metode pembayaran pengguna, menghambat pengembangan teknologi alternatif, dan memaksa developer mematuhi kebijakan GPB System.

Kebijakan ini juga berdampak signifikan pada pasar, di antaranya:

  • Keterbatasan metode pembayaran: Pilihan pembayaran pengguna menjadi lebih sedikit, mengurangi aksesibilitas aplikasi.
  • Kenaikan harga aplikasi: Biaya layanan tinggi meningkatkan harga aplikasi hingga 30%.
  • Kompleksitas pengembangan aplikasi: Developer harus menyesuaikan antarmuka pengguna agar sesuai dengan ketentuan Google, menambah beban operasional.
Baca Juga :  PON Holding B.V Terancam Denda KPPU

Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, tidak ditemukan cukup bukti untuk pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  1. Denda Rp202,5 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, denda tambahan sebesar 2% per bulan akan dikenakan.
  2. Penghentian kebijakan GPB System yang wajib digunakan di Google Play Store.
  3. Implementasi User Choice Billing (UCB): Google diwajibkan memberikan opsi metode pembayaran lain kepada developer dan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama 1 tahun.
Baca Juga :  KPPU Jatuhkan Denda 28 Miliar Dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Jika Google mengajukan keberatan terhadap putusan ini, mereka diwajibkan menyediakan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021.

Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen KPPU dalam menciptakan ekosistem pasar digital yang sehat dan adil. Selain melindungi developer, keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi konsumen dengan menyediakan lebih banyak pilihan pembayaran dan harga aplikasi yang lebih kompetitif.

“Langkah ini adalah sinyal tegas bahwa praktik monopoli tidak dapat ditoleransi, terutama di era digital yang semakin berkembang pesat,” ujar Deswin Nur.

Dengan sanksi ini, diharapkan perusahaan teknologi lain lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang dapat merugikan persaingan usaha dan konsumen di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *