Hukrim

Polisi Ringkus Dua Pengedar di Gunungsari

×

Polisi Ringkus Dua Pengedar di Gunungsari

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Dua Pengedar di Gunungsari

jurnalekbis.com/tag/1/">1-3:402">Mataram, Jurnalekbis.com – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menciduk dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Keduanya diketahui berinisial MUL dan MAP, berasal dari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MUL di sebuah kios yang berlokasi tak jauh dari kediamannya di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam saku celananya.

“MUL berhasil kami amankan di sebuah kios di pinggir jalan, tidak jauh dari rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari MAP yang juga berdomisili di wilayah Gunungsari,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH

Baca Juga :  Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak, J Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

Berbekal informasi berharga dari MUL, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak cepat menuju Desa Midang, yang merupakan tempat tinggal MAP. Di sana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku kedua tanpa adanya perlawanan. Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman MAP.

“Dari hasil penggeledahan di rumah MAP, kami memang tidak menemukan narkoba. Namun, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang kuat dugaan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Bagus Suputra. Sayangnya, AKP Bagus Suputra tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis barang bukti yang ditemukan di rumah MAP. Namun, penemuan ini mengindikasikan adanya keterlibatan MAP dalam jaringan peredaran narkoba, meskipun tidak ada narkotika yang ditemukan secara langsung di kediamannya.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah MUL untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas haram tersebut. Secara keseluruhan, dari penggeledahan di kedua lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 0,42 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga turut diamankan, termasuk alat isap sabu atau bong, sejumlah plastik klip kosong yang biasanya digunakan untuk mengemas narkoba, serta beberapa unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  KND Apresiasi Langkah Polda NTB Tangani Kasus Disabilitas

Saat ini, kedua terduga pelaku, MUL dan MAP, masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Mataram. Pihak kepolisian tengah berupaya keras untuk melakukan pengembangan kasus ini guna menelusuri lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya, serta mencari tahu sumber utama dari barang haram tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.

Atas perbuatannya, MUL dan MAP terancam hukuman penjara yang cukup berat. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling 2 banyak Rp 10 miliar. Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Geger! Seorang Karyawan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Kos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *