Hukrim

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Mataram Diciduk

×

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Mataram Diciduk

Sebarkan artikel ini
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Mataram Diciduk
gambar ilustrasi
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi pencurian kotak amal Masjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, yang sempat meresahkan warga akhirnya menemui titik terang. Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, yang diketahui berinisial ISR dan S, pada Selasa (27/5/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian pasca laporan kejadian.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 8 April 2025 lalu. Usai menunaikan ibadah Salat Subuh, imam masjid terkejut mendapati pintu ruangan penyimpanan kotak amal yang terletak di bawah tangga masjid dalam kondisi rusak parah. Lebih lanjut, kotak amal yang berada di dalam ruangan tersebut juga telah hancur, dan sejumlah uang di dalamnya raib.

Baca Juga :  Geger Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Pos Ronda

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp7 juta. Setelah menerima laporan, kami segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar masjid untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas Ipda Kadek kepada awak media di Mataram, Rabu (28/5/2025).

Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya akhirnya mengarah pada dua orang terduga pelaku. Ironisnya, kedua terduga pelaku, ISR dan S, merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, yang lokasinya tidak jauh dari Masjid Nurul Yakin. Kedekatan lokasi ini diduga mempermudah mereka dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Ungkap Sindikat Penjual Emas Palsu Asal Jawa Timur

Dalam menjalankan aksinya, ISR diketahui berperan aktif masuk ke dalam area masjid dengan cara memanjat tembok pekarangan. Setelah berhasil masuk, ia kemudian menuju ruangan di bawah tangga yang menjadi tempat penyimpanan kotak amal. Sementara itu, rekannya, S, bertugas mengawasi situasi di luar pagar masjid untuk memastikan aksi mereka tidak terendus oleh warga atau jemaah yang mungkin melintas.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka juga mengakui telah merusak pintu ruangan dan kotak amal menggunakan sebuah obeng yang memang sudah mereka persiapkan dari awal. Aksi pencurian ini dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA, memanfaatkan suasana lingkungan masjid yang masih sepi dan belum banyak aktivitas,” imbuh Ipda Kadek.

Baca Juga :  Kodim 1608/Bima Tangkap Empat Terduga Bandar Narkoba di Rabadompu Barat

Kini, kedua terduga pelaku telah berhasil diamankan di Markas Polsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, ISR dan S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, seperti dilakukan pada malam hari di tempat ibadah dengan cara merusak atau memanjat.

Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *