Mataram, Jurnalekbis.com— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mencatat langkah penting dalam pengusutan kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi yang sempat menjadi perhatian publik. Pada Senin (7/7/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menahan dua perwira polisi, Kompol IMY dan Ipda HC, yang diduga terlibat dalam insiden yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan merampungkan sejumlah proses penyelidikan mendalam. Keduanya ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPH) nomor 81 dan 82, dan akan menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, dalam pernyataannya kepada awak media mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Kompol IMY (inisial dari Yogi) dan Ipda HC (Haris) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada tersangka Yogi dan Haris sesuai dengan SPH 81 dan SPH 82. Penahanannya selama 21 hari ke depan, dan nanti mungkin berkas ini masih ada perbaikan yang akan kami lakukan, sehingga bisa saja diperpanjang,” ujar Catur dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Senin siang.
Catur menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan bukan karena tekanan publik atau desakan dari media sosial, melainkan merupakan bagian dari strategi penyelidikan yang telah disusun sejak awal.
“Intinya kami sudah melakukan berbagai pertimbangan dan strategi penyelidikan, yang tentu saja tidak bisa semuanya kami sampaikan ke media. Ini murni langkah hukum dan profesionalisme kami,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, AKBP Rifa’i, menjelaskan bahwa penempatan kedua tersangka dilakukan dengan standar keamanan yang ketat. Untuk menghindari potensi gangguan baik secara fisik maupun psikologis, keduanya ditempatkan secara terpisah di sel khusus lantai dua dengan sistem one man one cell.
“Kompol IMY kita tempatkan di sel empat, sementara Ipda HC di sel lima. Keduanya tidak berada dalam satu sel. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, bukan hanya dari sisi potensi kaburnya tahanan, tetapi juga kesehatan serta pemenuhan seluruh hak hukum mereka,” terang Rifa’i.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan memperkuat koordinasi antara penyidik dan Direktorat Tahti Polda NTB.














