News

HUT RI ke-80, Ribuan Napi di Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Pulang

×

HUT RI ke-80, Ribuan Napi di Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Pulang

Sebarkan artikel ini
HUT RI ke-80, Ribuan Napi di Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Pulang
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 2.578 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, baik Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah itu, 10 orang napi dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menyerahkan remisi secara simbolis dalam upacara peringatan HUT RI di Lapas Lombok Barat, Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Kuota Pupuk Subsidi di NTB 2024 Berkurang, Ini Kata Pupuk Indonesia

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mau memperbaiki diri. Tahun ini istimewa karena dua jenis remisi diberikan bersamaan,” ujar Zaini.

Berdasarkan data Lapas Lombok Barat: 1.238 napi menerima Remisi Umum (RU) rincinya  RU I: 1.235 orang (pengurangan masa pidana sebagian) RU II: 3 orang (langsung bebas)Besaran remisi: 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, 1.340 napi memperoleh Remisi Dasawarsa (RD) rincianya  RD I: 1.272 orang (pengurangan masa pidana sebagian), RD Pidana Denda/Subsider I: 61 orang dan RD II: 7 orang (langsung bebas)

Dengan demikian, total ada 10 napi yang langsung bebas pada momen kemerdekaan tahun ini.

Baca Juga :  Mi6: Musyafirin, Jawara dari Timur yang Sanggup Menopang Kemenangan Papan 1 Pilgub NTB

Pemberian Remisi Dasawarsa tahun ini diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Regulasi itu menegaskan bahwa napi dengan pidana pokok berhak atas remisi ganda (RU dan RD), sedangkan napi pidana subsider hanya berhak menerima Remisi Dasawarsa.

Bupati menekankan, remisi harus dimaknai sebagai momentum introspeksi diri, bukan sekadar pengurangan masa pidana. “Pemerintah berharap warga binaan yang mendapat remisi bisa kembali menjadi masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah bebas nanti,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Lapas Lombok Barat sebagai tempat pembinaan yang benar-benar bermanfaat, bukan sekadar tempat menjalani hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *