Hukrim

Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

×

Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memusnahkan barang bukti dari 165 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung pada Kamis (19/8/2025) di halaman kantor Kejari Mataram, dipimpin langsung Kepala Kejari Dr. Gde Made Pasek Swardhyana.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Kesehatan Kota Mataram, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Badan POM, hingga aparat Polresta Mataram dan Polres di wilayah Lombok.

Didominasi Kasus Narkoba

Dari 165 perkara, mayoritas merupakan tindak pidana narkotika, yakni 91 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan ganja. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari kasus perjudian (6 perkara), pencurian (38 perkara), tindak pidana kesehatan (2 perkara), kekerasan dengan senjata tajam (4 perkara), serta kasus asusila.

“Pemusnahan ini bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Barang bukti dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana.

Baca Juga :  9 Bandar Narkoba Asal NTB Menunggu Eksekusi Mati, Tren Peredaran Meningkat Tajam

Cara Pemusnahan

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk narkotika, sabu dan ganja dilarutkan dalam air bercampur deterjen lalu dibuang ke saluran air. Sementara barang bukti lain seperti senjata tajam, obeng, kunci T, hingga perlengkapan judi dihancurkan atau dibakar.

“Semua barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan, agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” jelas Swardhyana.

Rutin Dilakukan

Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Mataram. Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat.

“Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan memberikan efek jera, khususnya terhadap kejahatan narkotika yang jumlahnya cukup tinggi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *