Hukrim

Langgar UU Fidusia, Debitur NSC Finance di Mataram Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

×

Langgar UU Fidusia, Debitur NSC Finance di Mataram Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
Langgar UU Fidusia, Debitur NSC Finance di Mataram Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Seorang debitur perusahaan pembiayaan NSC Finance harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia. Terdakwa berinisial H dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus ini bermula ketika H mengajukan kredit sepeda motor baru jenis Honda PCX di NSC Finance. Namun, sebelum kreditnya lunas, motor yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin kreditur.

Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga :  Gara Judi Online, Belasan Istri di Lombok Tengah Gugat Cerai Suami Kecanduan Slot

“Selama masa kredit berjalan, unit yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan dengan cara apa pun tanpa sepengetahuan pihak kreditur. Namun, terdakwa justru menggadaikan unit tersebut secara sepihak tanpa izin NSC Finance,” tegas Martin Roytagam Sihombing, Legal NSC Finance, Jumat (22/8/2025).

Merasa dirugikan, NSC Finance melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram pada Agustus 2024 dengan delik aduan penggelapan objek jaminan fidusia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/233/IX/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB.

Setelah penyelidikan berlangsung, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada November 2024. Proses hukum kemudian berlanjut ke persidangan, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada H. Saat ini, H menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Judi Adu Jangkrik, 3 Tersangka Diamankan

Menurut Martin, kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat jika tidak ditindak tegas.

“Perbuatan ini sangat merugikan perusahaan dan harus diproses sesuai hukum agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat. Putusan ini penting sebagai efek jera dan pengingat bagi debitur lainnya,” ujarnya.

Undang-Undang Jaminan Fidusia secara tegas melarang pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *