Lombok Barat, Jurnalekbis.com – pembunuhan/">Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Seorang duda berinisial IM tega menghabisi nyawa pacarnya, N, lalu menyembunyikan jasad korban dengan cara dicor di dalam sumur rumahnya.
Peristiwa ini terungkap setelah penyidik Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diketahui dipicu rasa cemburu.
“Jadi perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan ini karena kecemburuan. Tersangka melihat isi handphone korban, di mana ada percakapan dengan mantan pacarnya. Hal itu membuat tersangka marah dan gelap mata hingga membunuh korban,” kata Iptu Amiruddin, Kasi Humas Polres Lombok Barat, Rabu (27/8/2025).
Bermula dari Pertemuan di Rumah
Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) saat korban mendatangi rumah tersangka pada pagi hari. Awalnya keduanya terlibat cekcok setelah IM memergoki isi percakapan korban dengan mantan kekasihnya.
Dalam kondisi emosi, tersangka menganiaya korban lalu menembaknya menggunakan senapan angin yang ada di rumah. Usai menghabisi nyawa korban, IM berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad N ke dalam sumur rumahnya. Lebih kejam lagi, korban dicor dengan semen agar tidak tercium keberadaannya.

Laporan Orang Hilang
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan N ke Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025, dua hari setelah korban dinyatakan hilang. Laporan itu diajukan oleh kakak korban yang merasa curiga karena adiknya tidak kunjung pulang sejak 10 Agustus.
Laporan orang hilang itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengarahkan kecurigaan kepada IM yang terakhir diketahui bersama korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Proses Hukum dan Autopsi
Saat ini jasad korban telah dievakuasi dari sumur rumah tersangka. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban secara detail.
“Hasil autopsi sampai saat ini belum kami terima. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit agar hasil autopsi segera diserahkan ke Polres,” jelas Amiruddin.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan upaya penyembunyian dengan cara yang kejam.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, IM terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam menghilangkan jejak kejahatan.
Kasus ini sontak membuat geger warga Lombok Barat. Pasalnya, hubungan asmara yang seharusnya dijalani dengan cinta justru berakhir tragis karena api cemburu. Warga berharap kasus ini diproses tuntas agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.