[ytplayer id='15931']
Daerah

Polisi Gerebek Kos di Lingsar, Tiga Orang Ditangkap Kasus Narkoba

×

Polisi Gerebek Kos di Lingsar, Tiga Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Kos di Lingsar, Tiga Orang Ditangkap Kasus Narkoba
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim opsnal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkoba di sebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (23/9/2025) malam.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial YS (22), MS (25), dan DR (18). Dua di antaranya laki-laki, sementara satu orang lainnya perempuan.

“Benar, tim kami mengamankan tiga orang di salah satu kamar kos di wilayah Lingsar. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Hadiri Simposium Internasional, Indonesia Bagikan Praktik Baik Atasi Kekerasan di Sekolah

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,73 gram, pipa kaca, bong, pipet, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ketiga terduga juga digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Ketiga terduga bersama barang bukti sudah kami amankan dan saat ini tengah diperiksa secara mendalam,” jelas AKP Bagus Suputra.

Dari hasil penyelidikan awal, ketiganya diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran kecil narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah minimal empat tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika terbukti sebagai pengedar.

Baca Juga :  BI Perluas Tanam Cabai Organik Untuk Penuhi Kebutuhan Nasional

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika oleh Polresta Mataram sepanjang tahun 2025. Lingsar sendiri disebut-sebut sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram karena banyaknya kos-kosan yang diduga dijadikan lokasi transaksi maupun konsumsi.

“Wilayah Lingsar memang menjadi atensi kami karena sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba. Kami akan terus lakukan pengawasan dan penindakan,” tegas AKP Bagus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.

Kasus yang menjerat YS, MS, dan DR menambah kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda. Dari tiga terduga, salah satunya masih berusia 18 tahun. Hal ini dinilai sebagai peringatan keras bahwa narkoba semakin menyasar generasi produktif.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat: RS Apung Laksamana Malahayati Bukti PDIP Berpihak Kepada Wong Cilik

“Kami prihatin ada pelaku yang masih sangat muda. Ini menjadi tugas bersama untuk menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba,” tambah AKP Bagus.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan peran masing-masing terduga dalam kasus ini. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dari hasil pengembangan ditemukan jaringan lain yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *