[ytplayer id='15931']
Financial

Yuliana: OJK Siap Perkuat Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Keuangan

×

Yuliana: OJK Siap Perkuat Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Keuangan

Sebarkan artikel ini
Yuliana: OJK Siap Perkuat Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Keuangan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas dan integritas industri keuangan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam acara Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan yang melibatkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/10/2025).

Sejak OJK berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, lembaga pengawas sektor keuangan ini telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga akhir September 2025. Dari jumlah tersebut, 137 kasus merupakan perkara perbankan, 5 kasus pasar modal, 22 kasus asuransi dan dana pensiun, serta 1 kasus di sektor pembiayaan.

Baca Juga :  OJK ; Kredit Macet di NTB Mencapai 6,7 Persen

Dari seluruh kasus tersebut, 140 di antaranya telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Data ini mencerminkan keseriusan OJK dalam menjalankan mandat penyidikan untuk melindungi konsumen dan menegakkan aturan di sektor keuangan.

“Pelaksanaan penyidikan oleh OJK telah mendapatkan kepercayaan publik dan apresiasi dari aparat penegak hukum. Ini bukti komitmen kami menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Yuliana.

Kinerja penyidikan OJK juga menuai penghargaan dari Bareskrim Polri. Lembaga tersebut dinobatkan sebagai Penyidik Terbaik selama tiga tahun berturut-turut  2022, 2023, dan 2024 atas capaian dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga meraih predikat lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di antara kementerian dan lembaga lain.

Baca Juga :  Perumahan Bumi Paramadiva PT Bumi Srikarma Gelar Akad Masal Dengan Konsumen

“Dari 28 kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif menjalankan tugas penyidikan. OJK termasuk di antaranya dan mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI,” jelas Yuliana.

Dalam kesempatan itu, Yuliana menegaskan pentingnya koordinasi antara OJK dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan RI. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan penyidikan OJK. Putusan tersebut menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat peran OJK dalam menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Sinergi OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri keuangan,” tegasnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Setiap Periode Menerima Data Dari Kementrian Sosial.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama mengenai kewenangan penyidikan oleh OJK.

Yuliana berharap, dengan penguatan fungsi penyidikan dan kolaborasi lintas lembaga, OJK dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

“OJK optimis penguatan penyidikan akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan membantu mengantisipasi potensi risiko eksternal yang bisa mengganggu perekonomian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *