Lombok Barat, Jurnalekbis.com— Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang anggota Polri, Brigadir RS, terhadap suaminya, Brigadir ESCO. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan keji itu dipicu oleh perselisihan rumah tangga yang dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
“Berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, maka penyidik menetapkan Brigadir RS sebagai tersangka,” ungkap Kompol Kadek, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut dilakukan dengan melibatkan tim dari Polda NTB, mengingat pelaku dan korban sama-sama merupakan anggota kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ranjang warna hijau, pakaian korban dan pelaku, sepasang sandal jepit, jam tangan, gunting, hingga satu unit iPhone 15 warna biru milik tersangka. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, sepasang sepatu hitam merek New Balance, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk menguatkan unsur pasal yang dipersangkakan,” kata Kompol Kadek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tragis itu berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Brigadir RS dan Brigadir ESCO di kediaman mereka di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh masalah keuangan keluarga dan kecemburuan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Motifnya diduga karena persoalan ekonomi yang menimbulkan pertengkaran, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Kompol Kadek Metria menambahkan, perbuatan Brigadir RS dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal berlapis diterapkan karena ada indikasi kuat bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan kesadaran penuh setelah perselisihan yang memanas,” ujar Kadek.
Sementara itu, hasil autopsi dari rumah sakit Bhayangkara Polda NTB menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh akibat benturan benda tumpul. Polisi masih mendalami apakah ada alat yang digunakan selain yang ditemukan di lokasi.
Saat ini, Brigadir RS telah resmi ditahan di ruang tahanan Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga dan rekan kerja korban, guna memperkuat konstruksi hukum atas kasus tragis yang mengguncang institusi Polri tersebut.