Mataram, Jurnalekbis.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban. Seorang perempuan berinisial YAP (25), warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, ditangkap setelah diduga mencuri gelang emas milik saudara kandungnya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yang selama ini dianggap harmonis.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Tim opsnal Jatanras kemudian mengamankan YAP di rumahnya di wilayah Lingsar tanpa perlawanan. Polisi menyebut, hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah kuat pada YAP sebagai pelaku tunggal.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian berlangsung pada 23 Juli 2025 di rumah korban di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar. Peristiwa bermula ketika YAP berkunjung bersama anaknya, seperti kunjungan keluarga pada umumnya.
“Awalnya terduga datang untuk bersilaturahmi. Saat berada di dapur, ia sempat bertanya soal obat agar mulut tidak kering,” ungkap Iptu Arfi. Adik korban yang saat itu berada di lokasi lalu menyarankan penggunaan lipbalm yang tersedia di kamar. Tanpa menaruh curiga, adik korban mempersilakan YAP masuk ke kamar untuk mengambilnya.
Setelah beberapa menit, YAP kembali ke dapur dan duduk santai bersama adik korban seolah tidak terjadi apa-apa. Tak lama kemudian, ia pamit pulang. Situasi tampak normal sampai korban dan adiknya pulang dari gym dan masuk ke kamar. Mereka terkejut ketika mendapati gelang emas yang disimpan di atas televisi telah raib. Dugaan langsung mengarah pada YAP, satu-satunya orang yang masuk kamar sebelum gelang tersebut hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa gelang emas milik saudaranya sempat digadaikan, lalu ditebus kembali, dan kemudian dijual kepada seseorang yang tidak ia kenal. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
“Terduga ini saudara kandung korban. Karena hubungan keluarga, korban sama sekali tidak merasa curiga ketika mempersilakan terduga masuk kamar,” kata Kanit Jatanras. Ia menambahkan bahwa alasan ekonomi sering kali menjadi motif pencurian dalam keluarga, namun hal tersebut tidak menghapuskan konsekuensi hukum.
Atas perbuatannya, YAP kini harus mempertanggungjawabkan tindakan yang ia lakukan terhadap keluarganya sendiri. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 367 KUHP, yang mengatur pencurian dalam keluarga namun tetap memiliki ancaman hukuman penjara. “Terduga sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Arfi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Meski berada dalam lingkungan keluarga, kewaspadaan tetap diperlukan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyimpan barang berharga dan tidak lengah meski berada di rumah sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk keberadaan pembeli gelang emas tersebut. Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menambah daftar pengungkapan tindak kriminalitas oleh Unit Jatanras Polresta Mataram sepanjang tahun 2025.













