Mataram, Jurnalekbis.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram memastikan tidak ditemukan peredaran susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets yang terdampak peringatan keamanan pangan global di tingkat ritel Kota Mataram. Meski demikian, BPOM tetap mengambil langkah kehati-hatian dengan menghentikan distribusi dan mengawasi penarikan produk tertentu demi melindungi kesehatan bayi.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogu Abaso, mengatakan penelusuran dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram menyusul adanya notifikasi internasional terkait keamanan pangan produk susu formula bayi.
“Penelusuran kami lakukan di sejumlah ritel modern dan distributor pangan olahan di Kota Mataram,” ujar Yogu, Senin (19/1/2026).
Yogu menjelaskan, dari hasil penelusuran di tingkat distributor, BBPOM menemukan 18 kaleng produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan kode bets 51530017C2. Produk tersebut tercatat masuk ke NTB pada Oktober 2025, namun belum didistribusikan sama sekali ke pasar.
“Produk tersebut sudah kami lakukan hold dan saat ini sedang dalam proses retur ke pusat,” tegasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di sarana peredaran atau ritel menunjukkan tidak ditemukan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 yang menjadi perhatian BPOM.
Langkah pengawasan ini dilakukan BPOM sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait potensi risiko keamanan pangan global pada produk susu formula bayi.
Menurut Yogu, penarikan produk di sejumlah negara disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Produk yang terdampak secara global hanya S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1,” jelasnya.
BPOM menegaskan bahwa berdasarkan data importasi, dua bets produk terdampak memang masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk tersebut menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan nilai di bawah limit of quantitation, yaitu LoQ <0,20 µg/kg,” kata Yogu.
Meski hasil uji menyatakan aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yakni bayi.
Sebagai langkah preventif, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk yang dimaksud.
“Sejalan dengan itu, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan bets terdampak di bawah pengawasan BPOM,” ujar Yogu.
Hingga saat ini, BPOM memastikan belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.
Yogu menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
“Gejala akibat paparan toksin ini biasanya muncul cepat, antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi,” jelasnya.
Gejala yang dapat timbul antara lain muntah parah atau berulang, diare, serta kelesuan yang tidak biasa, kondisi yang berisiko tinggi bagi bayi.
BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar segera menghentikan penggunaan jika memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 atau 51540017A1.
“Produk tersebut dapat dikembalikan ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran,” kata Yogu.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan.
Ke depan, BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas pangan nasional maupun internasional.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan.
“Pastikan Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa sebelum membeli,” pungkas Yogu.
Dengan langkah pengawasan berlapis ini, BPOM menegaskan komitmennya menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok paling rentan seperti bayi dan anak-anak.













