Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penerbitan hak guna usaha (HGU) di atas lahan negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Lampung resmi dicabut.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan, TNI AU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi pengawasan lainnya. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik Kemhan, yang dikelola TNI AU, kami nyatakan dicabut,” ujar Nusron Wahid dalam pernyataannya, Senin.
Nusron menjelaskan, pencabutan HGU ini didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang telah dilakukan berulang kali sejak 2015. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas lahan negara yang secara sah tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan dan dikuasai TNI Angkatan Udara.
LHP BPK dimaksud antara lain LHP Nomor 157/HP/BPK/2015 tertanggal 31 Desember 2015, LHP Nomor 53/HP/BPK/2020 tertanggal 6 Januari 2020, serta LHP Nomor 153/LHP/BPK/2022 tertanggal 30 Desember 2022.
“Intinya, tanah tersebut adalah milik TNI AU, milik Kemhan, yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung,” tegas Nusron.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat sertifikat HGU dengan total luasan lebih dari 85 ribu hektare yang terbit atas nama PT Sugar Group Companies, termasuk PT SWIP Indolampung, serta enam entitas lain yang berada dalam satu grup usaha.
Lahan tersebut tercatat memiliki luas sekitar 84.085 hektare hingga 85.244,925 hektare dan berada di atas tanah negara yang secara administratif dan historis merupakan aset Kementerian Pertahanan, dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
“Ini adalah tanah negara atas nama Kemhan yang dikuasai TNI AU. Namun di atasnya diterbitkan HGU, bahkan terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” kata Nusron.
Menteri ATR/BPN menegaskan, setelah pencabutan sertifikat HGU, seluruh lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan melalui TNI Angkatan Udara.
Langkah ini, menurut Nusron, merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan sesuai hukum, sekaligus menindaklanjuti secara konkret rekomendasi lembaga audit negara.
“Untuk selanjutnya, lahan ini kami serahkan kepada yang berhak, yaitu Kemhan yang dikelola TNI Angkatan Udara,” ujarnya.
Setelah pencabutan HGU, TNI Angkatan Udara akan melanjutkan proses administrasi dengan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq TNI AU.
Nusron menyebut, langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum aset negara dan mencegah terulangnya penerbitan hak atas tanah yang tidak sesuai peruntukan.
“TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan cq TNI AU,” jelasnya.
Selain aspek administrasi, Nusron mengungkapkan bahwa setelah pencabutan sertifikat HGU, akan ada tahapan lanjutan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara, baik secara persuasif maupun melalui tindakan lapangan sesuai ketentuan hukum.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, akan disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan kepada publik.
“Setelah ini akan ada langkah persuasif dan langkah fisik yang akan dilaksanakan oleh TNI AU. Penjelasan teknisnya nanti disampaikan langsung oleh KSAU dan Wamenhan,” ujarnya.
Kebijakan pencabutan HGU ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aset negara, khususnya yang berada di bawah penguasaan institusi strategis seperti TNI. Pemerintah juga memastikan bahwa setiap hak atas tanah harus diterbitkan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan negara.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, perwakilan KPK, serta Deputi bidang investigasi dan pengawasan, sebagai bentuk pengawasan lintas sektor terhadap pengelolaan aset negara.
Dengan pencabutan HGU seluas puluhan ribu hektare ini, pemerintah berharap dapat memulihkan hak negara, memperkuat kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penataan ulang tata kelola pertanahan nasional.













