Financial

Pimpinan Puncak OJK Mundur, Mahendra Siregar: Tanggung Jawab Moral

×

Pimpinan Puncak OJK Mundur, Mahendra Siregar: Tanggung Jawab Moral

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Puncak OJK Mundur, Mahendra Siregar: Tanggung Jawab Moral

Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pimpinan puncaknya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan, mekanisme selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :  Investor Saham Tembus 7 Juta, Pasar Modal Semakin Inklusif

Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menyebut langkah mundur tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia menilai keputusan itu diperlukan untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan.

“Pengunduran diri ini merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan,” kata Mahendra dalam keterangan resmi OJK.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. OJK memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai mandat undang-undang.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola internal yang berlaku. Langkah ini ditempuh guna memastikan keberlanjutan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD 2024-2028: Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital Indonesia

“OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara normal demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Seluruh tahapan terkait pengunduran diri pimpinan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Langkah pengunduran diri pimpinan OJK ini menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam mengawasi perbankan, pasar modal, hingga sektor keuangan nonbank. OJK memegang mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, serta kepercayaan pasar.

Hingga saat ini, OJK belum merinci jadwal pengisian jabatan pimpinan yang ditinggalkan. Namun, lembaga menegaskan bahwa proses penggantian akan mengikuti mekanisme resmi yang diatur undang-undang, termasuk keterlibatan DPR sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tips Cara Memilih Investasi Yang Baik

Dengan penegasan tersebut, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa proses kelembagaan berjalan profesional di tengah dinamika yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *