Mataram, Jurnalekbis.com — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan pelaku usaha di sejumlah wilayah di Pulau Lombok. Pelaku berinisial ABI Rizkiadiatama alias ABI diamankan saat hendak kembali melakukan aksi pembobolan pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas sejumlah laporan pencurian yang masuk sejak awal Januari 2026.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan merupakan residivis dan diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pembobolan toko di beberapa wilayah,” ujar AKP I Made Dharma, Sabtu.
Penangkapan tersebut didasarkan pada sejumlah laporan polisi, di antaranya laporan pencurian di Happy Mart, Lingsar, serta Toko MUMA Store di Kota Mataram. Dalam dua lokasi tersebut, pelaku membobol pintu toko pada dini hari, merusak pengaman, serta mengacak-acak bagian kasir dan rak dagangan.
Di Happy Mart, korban mendapati pintu harmonika toko sudah terbuka dan kondisi toko berantakan. Uang tunai sebesar Rp750 ribu serta puluhan bungkus rokok berbagai merek dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9,5 juta.

Sementara di Toko MUMA Store, pelaku merusak rolling door dan gembok toko, lalu mengambil berbagai barang dagangan seperti pakaian, tas, CCTV, hingga uang tunai sekitar Rp3,5 juta. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp12,2 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk toko grosir, salon kecantikan, hingga pencurian sepeda motor,” jelas AKP I Made Dharma.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dari beberapa TKP, berbagai alat pembobolan seperti obeng, palu, kunci T, serta pisau badik. Polisi juga menyita puluhan bungkus rokok, pakaian hasil curian, satu unit sound system portable, dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan di wilayah Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, hingga Lombok Timur, dengan sasaran utama toko dan usaha kecil. Salah satu lokasi bahkan dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp31 juta akibat pembobolan brankas.
Atas perbuatannya, ABI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain,” tegas AKP I Made Dharma.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan toko dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.













