Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengungkap kasus pencurian besi tembaga penangkal petir (ground rod) milik PLN di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama beserta seorang penadah.
Pengungkapan dilakukan Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Singgar Penjalin, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40), warga Kabupaten Lombok Barat. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial II (31).
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pihak PLN terkait hilangnya besi tembaga penangkal petir di beberapa tower SUTT di wilayah Lombok Utara.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara, para pelaku diketahui melakukan pencurian ground rod di sejumlah tower SUTT milik PLN,” kata Wilandra kepada wartawan.
Hasil penyelidikan mengungkap pencurian terjadi pada Senin (26/1/2026) di beberapa titik tower SUTT. Akibat aksi tersebut, Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Mataram ULTG Lombok Barat mengalami kerugian sekitar Rp8,4 juta.

Tak hanya sekali beraksi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sejak November 2025. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
“Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali mengambil besi tembaga di tower SUTT. Hasilnya dijual ke penadah,” ujar Wilandra.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 6055 NC, tujuh batang besi tembaga penangkal petir, satu tas berisi peralatan bengkel, satu kabel konduktor, serta besi tembaga seberat sekitar 16 kilogram hasil pengembangan kasus.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZA dan JA dijerat Pasal 476 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara penadah masih didalami perannya dalam jaringan pencurian tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tower listrik atau fasilitas umum lainnya. Menurut Wilandra, pencurian komponen kelistrikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.













