Hukrim

Gerebek Rumah di Sandubaya, Polisi Tangkap 6 Terduga Pengedar Sabu di Mataram

×

Gerebek Rumah di Sandubaya, Polisi Tangkap 6 Terduga Pengedar Sabu di Mataram

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah di Sandubaya, Polisi Tangkap 6 Terduga Pengedar Sabu di Mataram

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Rabu malam (11/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti seberat bruto 3,36 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan enam orang di dalam rumah terduga R,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  FJPI NTB Sayangkan Konten yang Memperlihatkan Wajah Korban Kasus Pencabulan

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial RS (20), R (37), DS (27), AD (20), JHS (30), dan HY (42). Mayoritas di antaranya merupakan warga Kota Mataram, sementara dua lainnya berasal dari Lombok Barat.

Didampingi perangkat lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area rumah. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan poket sabu, satu unit ponsel Android merek Oppo, alat hisap dari pipet plastik, satu bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp800 ribu, serta dua unit ponsel lainnya dari terduga HY.

Selain itu, dari terduga DS juga diamankan satu poket sabu. Sementara dari AD dan JHS tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Ayah di Mataram Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama16 Tahun

“Total berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 3,36 gram. Saat ini seluruh terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bagus.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Bagus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Guru BK Honorer di Mataram Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *