Vonis Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Hakim Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Vonis Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Hakim Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Mataram, Jurnalekbis.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (5/8/2026) itu menyatakan Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi meskipun fakta persidangan menunjukkan para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada belasan anggota DPRD NTB. Menurut hakim, pemberian tersebut tidak memiliki hubungan dengan kewenangan yang melekat pada anggota legislatif dalam menjalankan Program Desa Berdaya.

Hakim anggota Irwan Ismail menjelaskan, fungsi DPRD NTB terbatas pada penganggaran, legislasi, dan pengawasan. DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program direktif Gubernur NTB sehingga pemberian uang tersebut dinilai tidak dapat memengaruhi pengambilan keputusan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif gubernur tidak terbukti karena kewenangan itu bukan berada pada anggota DPRD,” ujar Irwan Ismail saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga :  Diam-diam Thariq Maju Sebagai Caleg DPR RI

Majelis hakim kemudian membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer, subsider maupun lebih subsider yang diajukan jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Harus Dipulihkan

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif.

Ia menegaskan amar putusan juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat mereka.

“Dengan dibacakannya putusan tersebut, segala hal yang berkaitan dengan tuduhan pidana terhadap klien kami harus dipulihkan kembali, baik secara hukum maupun secara sosial,” kata Irpan usai persidangan.

Menurutnya, putusan itu sekaligus menghapus stigma yang selama ini melekat kepada ketiga kliennya selama proses hukum berlangsung.

Sebut Putusan Bebas Bersifat Final

Irpan juga menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan hukum acara pidana setelah lahirnya KUHAP baru. Ia berpendapat putusan bebas kini bersifat final sehingga tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum kasasi maupun banding.

Baca Juga :  Mantan Sekda NTB, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi NCC

Ia merujuk ketentuan Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru yang menurutnya menutup celah hukum yang sebelumnya masih menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding maupun kasasi,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, jaksa penuntut umum belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Tim jaksa menyatakan masih menggunakan hak untuk pikir-pikir sebelum mengambil keputusan resmi.

Pertimbangan Hakim Soal Program Desa Berdaya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Program Desa Berdaya merupakan program pemerintah daerah yang berada dalam kewenangan gubernur melalui organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program melalui mekanisme pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Karena tidak memiliki kewenangan menjalankan program tersebut, hakim menyimpulkan pemberian uang kepada anggota DPRD tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang memengaruhi pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana unsur dakwaan.

Baca Juga :  SPPG dan MBG: Sinergi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Barang Bukti Uang Dikembalikan

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga menetapkan pengembalian barang bukti berupa uang yang sebelumnya disita penyidik.

Uang sebesar Rp450 juta dikembalikan kepada para saksi penerima, sedangkan uang sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari pembagian oleh Indra Jaya Usman serta Rp950 juta yang dibagikan M. Nashib Ikroman juga diperintahkan dikembalikan kepada para saksi sesuai amar putusan.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi yang sempat menjadi perhatian publik di NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *