Mataram, Jurnalekbis.com – Polemik pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB senilai Rp484 miliar kembali memanas. Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Abdul Rahim alias Bram, membantah pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif atas anggaran tersebut sebagai langkah “keliru, telat, dan salah alamat”.
Bram menilai pernyataan tersebut justru menggeser substansi persoalan. Menurutnya, publik tidak membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang meminta audit, melainkan penjelasan berbasis dokumen mengenai penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut.
“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” kata Bram di Mataram, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Bram merespons statemen Syamsul Fikri yang sebelumnya menilai desakan audit investigatif terhadap pergeseran BTT Rp484 miliar sebagai tindakan yang tidak tepat.
Syamsul beralasan pengelolaan anggaran telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemprov NTB juga telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, persoalan BTT disebut telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD NTB.
Namun, Bram menilai alasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama yang berkembang di masyarakat. Terlebih, menurut dia, hasil audit pergeseran BTT belanja modal Rp484 miliar tidak ditemukan secara jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada DPRD NTB pada 5 Juni.
“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” ujarnya.
Bram juga meminta opini WTP tidak digunakan sebagai alasan untuk menutup ruang pemeriksaan. Ia menegaskan, WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh kebijakan anggaran dan proses pengelolaan keuangan daerah terbebas dari persoalan.
“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.
Menurut Bram, audit investigatif juga berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Audit tersebut dapat digunakan untuk mendalami dugaan, pola, atau transaksi tertentu yang membutuhkan pemeriksaan lebih rinci.
Ia menambahkan, pembahasan BTT di Badan Anggaran DPRD NTB tidak otomatis menghapus fungsi pengawasan lembaga legislatif. DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bram kemudian mempertanyakan pergeseran dana BTT melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” katanya.
Ia mendorong Pemprov NTB membuka data dan memberi ruang pemeriksaan untuk menjawab keraguan publik.
“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.
Bram menegaskan, BTT pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat.
“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.













