Kuliah PTN Gratis Mulai Dihitung, Pemerintah Siapkan Skema

Kuliah PTN Gratis Mulai Dihitung, Pemerintah Siapkan Skema
Kuliah PTN Gratis Mulai Dihitung, Pemerintah Siapkan Skema

Jurnalekbis —Rencana menggratiskan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai masuk tahap penghitungan anggaran. Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi untuk menggantikan sumber pendapatan kampus seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal APBN.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pemerintah belum langsung menerapkan kuliah gratis. Pemerintah lebih dulu menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyusun tahapan pelaksanaan.

“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan, tidak langsung,” kata Brian seusai rapat terbatas di Istana, Rabu (23/9/2026).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebelumnya telah menghitung kebutuhan standar pembiayaan mahasiswa di PTN. Perhitungan itu mencakup biaya berdasarkan program studi, wilayah, serta kebutuhan mahasiswa per tahun. Data tersebut menjadi salah satu acuan untuk menyusun kemungkinan skema pendidikan tinggi gratis.

Brian menjelaskan pemerintah juga menghitung pendapatan PTN yang selama ini berasal dari UKT, IPI pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain. Sejumlah program pascasarjana, misalnya, selama ini ikut memberikan kontribusi terhadap pembiayaan program sarjana.

Karena itu, pemerintah perlu menghitung besaran anggaran yang harus disiapkan untuk menjaga operasional kampus ketika biaya pendidikan mahasiswa digantikan pemerintah.

“Anggaran yang nantinya menggantikan apakah itu IPI pada jalur mandiri, apakah itu UKT yang selama ini didapatkan untuk operasional kampus, itu kan yang akan digantikan oleh pemerintah,” ujar Brian.

Presiden kemudian menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Tim tersebut akan memperdalam hitungan anggaran, opsi kebijakan, serta tahapan penerapan program. Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Sekretaris Negara, dan sejumlah kementerian terkait akan terlibat dalam pembahasan.

Pemerintah menargetkan kajian lanjutan dalam waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum kembali melaporkannya kepada Presiden.

Pendidikan Gratis Tak Berhenti di PTN

Rencana pendidikan gratis juga mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan Presiden menegaskan komitmen memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid pendidikan dasar dan menengah, termasuk mulai taman kanak-kanak.

Menurut Mu’ti, penguatan pembiayaan pendidikan antara lain memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, Mu’ti menyebut maksimal 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji. Sementara guru PNS memperoleh gaji dari pemerintah dan guru PPPK nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga menyiapkan penguatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan dengan dukungan anggaran APBN.

Pesantren Masuk Perhatian Khusus

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, kebijakan pendidikan gratis pada sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.

Pemerintah pada saat yang sama memperkuat kelembagaan pesantren. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang menjadi dasar perubahan struktur Kementerian Agama dan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

Nasaruddin mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren membuat pesantren memiliki wadah kelembagaan tersendiri di Kementerian Agama. Pemerintah berharap kebijakan tersebut memperkuat perhatian dan dukungan terhadap pendidikan pesantren.

Dengan demikian, rencana pendidikan gratis kini mencakup pembahasan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi negeri. Namun, untuk tingkat PTN, pemerintah masih berada pada tahap menghitung kebutuhan biaya, menentukan sumber pembiayaan, dan menyusun tahapan implementasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *