Jurnalekbis.com — Sebanyak 25 advokat resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai bagian dari pengangkatan advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026. Mereka mendapat pesan tegas untuk tidak hanya mengandalkan kemampuan hukum, tetapi juga menjaga integritas, independensi, profesionalisme, dan empati dalam menjalankan profesi.
Pelantikan berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu, 26 September 2026. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., memimpin langsung prosesi pengangkatan dan pengukuhan tersebut.
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata mengatakan, kemampuan memahami hukum saja tidak cukup untuk menjalankan profesi advokat.
“Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini,” kata Irpan.
Menurut Irpan, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum. Karena itu, setiap anggota harus menjalankan profesinya dengan berpegang pada kode etik serta menjaga independensi.
Pesan serupa disampaikan Sekjen DPP IKADIN. Menurutnya, pengangkatan 25 advokat tersebut bukan sekadar menambah jumlah anggota organisasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab profesi.
Ia juga menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Saat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pengetahuan hukum secara cepat melalui teknologi. Kondisi tersebut membuat advokat menghadapi persaingan baru, bukan hanya dengan sesama profesi hukum, tetapi juga dengan teknologi.
Karena itu, Rasyid menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan empati sebagai nilai yang tidak mudah digantikan teknologi.
“Dalam kondisi ini hanya advokat yang memiliki integritas, kejujuran dan empati yang akan mendapatkan tempat di hati masyarakat,” ujarnya.
Lintas Lembaga Hadir
Pelantikan tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai institusi, mulai dari peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, hingga perguruan tinggi.
Dari unsur peradilan hadir Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, dan Ketua PTUN NTB I Wayan Budiarsa.
Kepolisian diwakili Kapolresta Mataram P. Ginting dan Polres Lombok Tengah Lalu Abdurrahman. Sementara dari kejaksaan hadir Reino Nurmuhammad dari Kejaksaan Negeri Mataram serta Wira Yudha Rangga, S.H., dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Perwakilan TNI, Ombudsman NTB, BIN, dan perguruan tinggi juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran lintas institusi itu memperlihatkan pentingnya hubungan profesional antara advokat dan lembaga penegak hukum dalam mendukung akses masyarakat terhadap keadilan.
25 Advokat Dikukuhkan
Sebanyak 25 nama tercatat dalam pengangkatan advokat IKADIN 2026. Mereka antara lain Riadul Anshori, Aidin, Baiq Yanti, Budi Wira Mojasa, Amiruddin, Elisabeth Arini Delhaes, Rifki Suhardiyanto, Fathurrahman, Rangga Fazrin, Fadil Putra Ramadhan, Dani Setiawan, Sahidin, Wiramaya Arnadi, Rajib Aspihani, Dema Nugraha, Khaidir, H. Abd. Syukur, Yuyun Puspitasari, Iskandar Asliadi, Eddy Kaliasal Maraden Batubara, NM. Nova Taufik Saputra, Muhammad Firdaus, Romeo Ransone Naganta, Ardin, dan Trenadi Kahlil Gibran.
Irpan berharap para advokat baru tersebut memperkuat kontribusi IKADIN NTB dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pada akhirnya, kehormatan advokat bukan sekadar diukur dari seberapa kuat ia membela, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di atas hukum, etika, dan keadilan,” tegas Irpan.












