JAJurnalekbis.com — Komjen Pol Suyudi Ario Seto menawarkan konsep “Polisi Bersama Masyarakat” dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Ia menempatkan kepercayaan publik, reformasi internal, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan sebagai fondasi kepemimpinan Polri.
Dalam paparannya, Suyudi menegaskan besarnya kewenangan kepolisian harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan pengawasan. Ia menyebut kritik masyarakat bukan sesuatu yang perlu ditutupi, tetapi dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, tentunya semakin besar tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar,” kata Suyudi.
Komisi III DPR pada hari yang sama menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah menjalani fit and proper test.
Suyudi mengatakan agenda reformasi Polri harus berlanjut, terutama setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga UU Polri. Regulasi tersebut memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, pendidikan HAM dan demokrasi, serta penanganan tindak pidana siber.
Ia juga menyoroti pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi. Menurut Suyudi, persoalan seperti kepastian laporan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara, hingga fenomena “no viral no justice” masih harus dibenahi.
“Logika yang harus diubah bukan ‘lapor menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” ujarnya.
Konsep Polisi Bersama Masyarakat yang ditawarkan Suyudi bukan dimaksudkan untuk menggantikan program reformasi sebelumnya. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai kelanjutan dengan koreksi terhadap kebijakan yang sudah berjalan.
Enam prinsip yang ia tawarkan ialah hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif. Prinsip itu akan diterapkan melalui penguatan kelembagaan, pembenahan sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Pada sektor penegakan hukum, Suyudi ingin ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah tersangka atau barang bukti. Ia mendorong penguatan manajemen perkara, supervisi, forensik, digital forensik, pelacakan aset, serta perlindungan terhadap korban.
Untuk 100 hari pertama, Suyudi membaginya dalam tiga tahap. Hari pertama hingga ke-30 digunakan untuk memetakan kondisi internal, penerimaan laporan, respons layanan 110, tunggakan perkara, pengaduan, serta persoalan kejahatan berdampak tinggi.
Tahap berikutnya diarahkan untuk menguji perbaikan. Pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil program akan dievaluasi sekaligus mengoreksi kebijakan yang tidak berjalan.
Suyudi juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkotika, judi daring, penipuan digital, TPPO, kejahatan siber, korupsi, pencucian uang, penyelundupan, premanisme, dan kejahatan jalanan.
“Polri yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya. Polri yang berwibawa bukan karena menjaga jarak, melainkan karena hadir bersama rakyat ketika negara dibutuhkan,” kata Suyudi.
Ia menutup paparannya dengan penegasan bahwa kepemimpinan Polri harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil nyata, bukan sekadar program dan slogan.
“Jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab.”












