Jurnalekbis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah aturan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 per lembar. Mulai Selasa, 20 Oktober 2026, batas penurunan harga saham dalam kelompok tersebut berubah dari 7 persen menjadi nominal Rp1.
Kebijakan ini memberi perlakuan khusus bagi saham pada rentang harga tersebut, sementara saham di kelompok harga lainnya tetap mengikuti batas auto rejection masing-masing. BEI menetapkan aturan baru ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan mengevaluasinya kembali.
Penyesuaian tersebut muncul setelah BEI mengevaluasi penerapan batas ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Bursa kemudian menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Keputusan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan menjaga kualitas perdagangan di pasar modal.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” demikian keterangan BEI pada Selasa (20/10/2026).
Saham Harga Rp11–Rp14 Punya Batas ARB Baru
Perubahan paling menonjol terdapat pada saham yang diperdagangkan di kisaran Rp11 hingga Rp14. Sebelumnya, kelompok ini mengikuti batas ARB sebesar 7 persen. Kini, BEI menetapkan batas penurunan secara nominal sebesar Rp1.
Artinya, batas ARB tidak lagi dihitung berdasarkan persentase untuk kelompok harga tersebut. Besarnya perubahan harga yang diperbolehkan mengikuti ketentuan nominal baru sesuai mekanisme perdagangan bursa.
Investor perlu memahami bahwa ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga mencapai batas tersebut, sistem bursa menolak pesanan jual pada harga yang berada di bawah batas yang diizinkan.
Namun, perubahan ketentuan ini tidak menjamin harga saham akan pulih atau mencegah kerugian investor. Risiko investasi tetap bergantung pada kondisi emiten, permintaan dan penawaran, serta dinamika pasar.
Berikut Rincian Batas ARA dan ARB Terbaru
BEI menetapkan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB berdasarkan kelompok harga saham. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp1–Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1.
- Rp11–Rp14: ARA 35 persen dan ARB Rp1.
- Di atas Rp14 hingga Rp200: ARA 35 persen dan ARB 7 persen.
- Di atas Rp200 hingga Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 7 persen.
- Di atas Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
ARA merupakan batas kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan, sedangkan ARB membatasi penurunan harga. Kedua mekanisme tersebut membantu mengatur pergerakan harga sesuai ketentuan bursa.
Penyesuaian terbaru berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Adapun saham di Papan Akselerasi serta Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan auto rejection masing-masing.
BEI Evaluasi Kebijakan hingga Akhir Tahun
BEI akan mengevaluasi penerapan aturan ini sampai periode kebijakan berakhir pada 31 Desember 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah ketentuan baru perlu dilanjutkan.
Bagi investor, perubahan ARB menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan saat menyusun strategi transaksi, terutama ketika memperdagangkan saham berharga rendah. Investor tetap perlu mencermati fundamental perusahaan, likuiditas saham, dan risiko volatilitas sebelum mengambil keputusan.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Perdagangan.












