DJP NTB Peringatkan Modus Penipuan WhatsApp, Waspada Share Screen!

DJP NTB Peringatkan Modus Penipuan WhatsApp, Waspada Share Screen!
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Ibu Judiana Manihuruk
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai penipuan digital yang mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan, tautan, maupun permintaan akses perangkat yang mengatasnamakan otoritas pajak. Pelaku dapat memanfaatkan komunikasi daring untuk memperoleh informasi sensitif milik wajib pajak.

“DJP seringkali dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kami mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, khususnya melalui komunikasi daring seperti WhatsApp,” kata Judiana, Selasa (20/10).

Ia secara khusus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima permintaan share screen atau berbagi layar. Fitur tersebut dapat membuka akses visual terhadap informasi yang tampil pada perangkat korban, termasuk data pribadi dan informasi akun yang sensitif.

Menurut Judiana, pelaku juga dapat menggunakan tautan mencurigakan untuk mengelabui korban. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa identitas pengirim dan memastikan keaslian setiap informasi sebelum mengikuti instruksi yang diterima.

“Hati-hati memberikan password, hati-hati untuk mengklik link-link,” tegasnya.

Peringatan ini penting karena kebocoran informasi pribadi dapat membuka peluang penyalahgunaan akun dan data perpajakan. Wajib pajak sebaiknya tidak membagikan kata sandi, kode verifikasi, maupun informasi rahasia kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.

Masyarakat juga perlu menghindari tautan yang tidak jelas sumbernya serta menolak permintaan berbagi layar jika tujuan dan identitas peminta belum terverifikasi. Jika menerima pesan yang mencurigakan, wajib pajak sebaiknya menghentikan komunikasi dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP.

Judiana menegaskan pentingnya kewaspadaan sebagai langkah awal melindungi data perpajakan dari penyalahgunaan. Wajib pajak perlu bersikap kritis terhadap setiap komunikasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk ketika pesan tersebut menggunakan bahasa mendesak atau meminta akses terhadap perangkat.

Materi Iklan FINAL 2026

Kewaspadaan digital menjadi kunci agar wajib pajak tidak terjebak penipuan yang berpotensi merugikan secara finansial maupun membahayakan keamanan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *