BeritaBerita ViralBisnisEkonomiIndustriMarket

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop, Ini Alasannya

×

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

JE- jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang platform media sosial, seperti TikTok, menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama. Kebijakan ini diambil setelah adanya rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, alasan pemerintah melarang transaksi jual beli barang di media sosial adalah untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari gempuran barang impor. Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk kepentingan bisnis

“Media sosial dan e-commerce itu tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :  Kuliner Khas Bima, Nikmati Ragam Rasa dari Hasil Laut dan Darat

Zulkifli menegaskan, media sosial hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, pembayaran langsung, atau pelacakan pesanan langsung di aplikasi media sosial. Hal ini berbeda dengan platform e-commerce yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli.

Kebijakan ini akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada media sosial yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika tidak mengindahkan peringatan, maka media sosial tersebut akan ditutup.

Baca Juga :  KKJ NTB Kecam Oknum Caleg PSI Soal Insiden Pengancaman 3 Wartawan TV Nasional

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah pemerintah untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional yang terdampak oleh maraknya perdagangan online melalui media sosial. Sebagian lagi mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berbisnis dan berekspresi di media sosial.

TikTok Shop sendiri adalah layanan belanja yang ditawarkan oleh aplikasi TikTok yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa yang dipromosikan oleh para kreator konten di aplikasi tersebut. TikTok Shop memiliki fitur-fitur yang serupa dengan e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *