BeritaDaerahHukrim

Diduga Terlibat Pertolongan Jahat, Pria di Ampenan Terancam 4 Tahun Penjara

×

Diduga Terlibat Pertolongan Jahat, Pria di Ampenan Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JE-Mataram  – Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku Pertolongan Jahat (Tadah) setelah menemukan sebuah Sepeda Motor Jenis jurnalekbis.com/tag/honda/">Honda Vario yang sesuai Laporan Polisi Curanmor dari Polsek Aikmel di kediamannya.

Selain menemukan BB curanmor tersebut, di kediamannya di Wilayah Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditemuka beberapa kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki surat BPKP. Dengan demikian terduga berinisial HP 44 tahun tersebut diamankan berikut BB berupa 8 Sepeda Motor tanpa surat dan 1 Sepeda Motor BB Curanmor sesuai LP yang masuk di SPKT Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., membenarkan ada terduga Penadah diamankan di wilayah Ampenan dengan beberapa unit sepeda motor tanpa surat-surat.

Baca Juga :  Bejat! Pria Lombok Timur Cabuli Anak di Pom Bensin Gerung, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurutnya awalnya Tim Puma Polresta Mataram memburu salah satu Sepeda Motor yang dilaporkan Korban hilang di halaman sekolah Yayasan Jamaludin Al Manan wilayah Lenek Lombok Timur. Mendapat informasi keberadaan BB Curanmor tersebut Tim Puma langsung memburu dan akhirnya ditemukan di kediaman terduga di wilayah Ampenan.

“Jadi saat itu selain BB curanmor tersebut beberapa sepeda motor berbagai jenis tanpa surat berada disana, karena tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan Tim akhirnya mengamankan Sepeda Motor tersebut bersama BB curanmor yang memang sedang kita buru,”ucapnya.

Atas apa yang disaksikan tersebut terduga akhirnya dengan tidak melakukan perlawanan bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga dibawa ke Mapolresta Mataram bersama BB lainnya.

Baca Juga :  Pria Ini Diamankan Usai Curi Uang Kotak Amal Mushalla di Lombok Tengah

“Pasal yang kami kenakan yaitu 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *